Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Mampang, Batu dan Besi Jadi Barang Bukti

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 20 Oktober 2022 21:41 WIB

Ilustrasi bentrokan. Pxhere

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 43 tersangka dalam bentrokan dua kelompok masyarakat di Mampang Prapatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kasus ini didasari adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.

"Pelapor yang merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang, yang pertama atas nama inisial BT, laki-laki, yang kedua YS, yang juga laki-laki," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022

Dia menjabarkan, laporan pertama oleh BT telah ditetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Sedangkan laporan yang diajukan oleh YS sudah menjerat 25 orang.

Barang bukti yang disita adalah tisu bercak darah, bongkahan batu, batang besi holo, kayu balok bercak darah, patahan kursi kayu, serpihan kaca, dan pecahan piring keramik warna putih.

Kemudian pecahan kacamata, tempat tisu, satu buah pipa besi segitiga, dua buah patahan kursi kayu, tujuh bongkahan batu, dan tangkapan layar rekaman video keributan di Mako Cafe Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

"Modus operandi dalam kasus ini berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Saat itu Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun bertemu dengan YS untuk bermediasi kepemilikan lahan. Haji Tambun selaku pemilik tanah seluas kurang lebih 14 ribu meter per segi sekaligus pemilik kafe Mako yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris tanah sengketa itu. Sedangkan Haji Tambun memiliki tanah itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atas HGB nomor 263.

"Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak, sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan," tutur Zulpan.

Baca: 6 Hal Soal Bentrok Pemuda Pancasila dan FBR hingga Demo Junimart Girsang di DPR

Poliri melerai kelompok Ambon versus Pemuda Pancasila

Dua kelompok itu akhirnya bentrok setelah kafe Mako dikepung pada hari yang sama saat melapor, yaitu 17 Oktober 2022 pukul 18.30 WIB. Massa yang terlibat bentrok diduga dari kelompok Ambon dengan kelompok Pemuda Pancasila.

Mereka saling berkelahi dan menggunakan benda tumpul yang ada. Personel Polsek Mampang Jakarta Selatan pun melerai, kelompok Ambon menjauh dari lokasi, sedangkan kelompok Pemuda Pancasila masuk ke kafe Mako.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 358 dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sebelumnya ada 44 tersangka dalam kasus ini. Namun satu orang dilepas karena belum memiliki bukti yang kuat.

"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian. Sehingga menjadi 43," kata Hengki dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: 2 Kelompok Pemuda Bentrok di Kafe Mampang, Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya