Sengketa Lahan di Pancoran, Pertamina Ngadu ke Heru Budi Lewat Posko Aduan Warga

Reporter

Antara

Senin, 24 Oktober 2022 16:42 WIB

Plang bertuliskan tanah milik PT Pertamina terpasang di kawasan pemukiman warga jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, 21 Maret 2021 PT Pertamina (Persero) memastikan aset tanah sengketa itu secara hukum sah milik perseroan, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Pertamina memanfaatkan posko aduan warga di Balai Kota terkait sengketa lahan di Pancoran, Jakarta Selatan.

Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Training and Consulting, Aditya Karma, menjelaskan pengaduan ini salah satu upaya mereka untuk melakukan pemulihan aset berupa lahan milik negara di Pancoran Buntu II yang sudah diupayakan sejak 2020.

"Namun pada saat terakhir terhenti hanya karena sisa dari warga ada yang masih berusaha bertahan, mereka berkolaborasi dengan para mafia tanah, preman dan sebagainya, yang pada saat kami lakukan pendekatan, mereka malah melakukan tindakan anarkis, inilah yang kami adukan," kata Aditya di Balai Kota Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022 dikutip dari Antara.

Aditya mengatakan mereka melayangkan aduan ke Balai Kota dengan harapan penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bisa menegakkan hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Mengingat 23 kepala keluarga (dari 110 kepala keluarga) yang bertahan cenderung mempertahankan untuk menguasai, padahal ini tanah negara," ucap Aditya.

Pertamina, kata Aditya, sudah melakukan ekspose hingga tingkat provinsi atas lahan yang dibeli Pertamina pada 1976 dari PT Intirub itu, dengan rekomendasi yang telah turun ke tingkat Kota Jakarta Selatan yang diimplementasikan dengan sosialisasi tahap satu sekitar April 2022 dengan pendampingan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun akhirnya, proses itu tidak berlanjut lagi sampai saat ini, bahkan sampai dengan pemimpin Jakarta berganti dari Anies menjadi Heru Budi sebagai penjabat gubernur, belum juga berlanjut.

"Bahkan dalam sosialisasi tahap 1, sudah dilaksanakan di Kecamatan Pancoran yang saat itu para warga tidak hadir malah mereka menghadirkan orang-orang yang non warga, sehingga dalam sosialisasi bukan dengan warga penghuni. Tapi tidak ada kelanjutan lagi, seharusnya kan dilanjutkan dengan sosialisasi tahap dua," ucapnya.

Di atas lahan yang memiliki luas 4,48 hektar (44.860 meter persegi) tersebut, Aditya menjelaskan bahwa akan dibangun Gedung Sinergi BUMN sebagai sentral kerja sama berbagai BUMN.

"Proyeksi ke depan, karena ini tanah milik negara, sudah ditentukan dengan Kementerian BUMN untuk dibangun Gedung Sinergi BUMN, sebagai gedung sentral untuk kerjasama BUMN," tuturnya.

Kronologi Sengketa Lahan di Pancoran Sejak 1970

Konflik kepemilikan lahan ini terjadi antara Pertamina dan ahli waris keluarga Mangkusasmito Sanjoto.

Advertising
Advertising

Perkara ini berawal saat Sanjoto membeli tanah di Gang Buntu II Pancoran, Jakarta Selatan untuk berbisnis dengan Anton Parnoto dan tiga orang lainnya di awal 1970. Namun, Anton dan rekannya menjual tanah itu secara diam-diam ke PT Nagasasra Jayasakti. Perusahaan ini menjual lagi tanah tersebut ke Pertamina.

Pada Agustus 1973, Pertamina membeli tanah itu dan memegang 25 SHGB terbitan 1973. Sebelumnya pihak Sanjoto bersurat ke Pertamina agar tidak membeli tanah itu karena berstatus sengketa.

PN Jakarta Barat dan Selatan mengeluarkan putusan Nomor 255/1973 G yang menyatakan semua perjanjian jual beli dengan pihak ketiga batal demi hukum. Pengadilan menetapkan tanah itu sebagai sita jaminan. Anton Pranoto mengajukan banding dan kalah di Pengadilan Tinggi pada September 1974.

Pada 21 Januari 1977, Pranoto kalah dalam kasasi lewat Putusan MA Nomor 1675 K/Sip/1975. Status sita jaminan berubah menjadi sita eksekusi.

PT Pertamina menindaklanjuti putusan itu dengan memerintahkan karyawan yang berjaga agar meninggalkan tanah sengketa tersebut pada 11 Februari 1981.

Sanjoto pun menempati tanah tersebut dan mengizinkan keluarga lain tinggal di sana.

Namun, pada 1992 PT Pertamina mengajukan peninjauan kembali ke MA terhadap dua putusan kasasi yang dimenangkan Sanjoto. Lima tahun kemudian, PK Mahkamah Agung menetapkan Pertamina sebagai pemilik sah.

Pada Juli 2020, Pertamina melaporkan warga yang menempati lahan itu ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal penyerobotan lahan.

Bentrokan antara kedua kubu pecah pada 15 Januari 2021 saat sejumlah anggota ormas datang ke tanah tersebut sambil membawa alat berat.

Bentrokan kembali terjadi pada 17 Maret 2021 saat sekelompok orang memblokade akses Pancoran Buntu. Dalam peristiwa ini 23 orang terluka.

ANTARA | KORAN TEMPO

Baca juga: Ombudsman Soroti Pertamina Gandeng Pemuda Pancasila Gusur Warga Pancoran

Berita terkait

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

8 jam lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

20 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

2 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

3 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

5 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

7 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

7 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

9 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya