Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 24 Oktober 2022 22:37 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian yang adil untuk korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian tersebut pada 2019.

Dia mengatakan KemenKop UKM telah memberi pendampingan psikis dan hukum kepada korban pelecehan seksual.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 20 Desember 2019,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 24 Oktober 2022.

Arif menuturkan, hak-hak korban juga telah dipenuhi oleh KemenKopUKM. Hak gaji juga telah diberikan sampai dengan Januari 2020 lalu.

"Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Untuk para pelaku, kata Arif, pihaknya sudah memanggil dua pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian mereka telah diperiksa dan keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.

Hukuman penurunan jabatan hingga dipecat

Sedangkan dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan. Hukuman dijatuhkan kepada MF berupa pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2022.

Kemudian hukuman serupa pada NN 24 Februari 2020 atas pelanggaran dugaan tindak asusila. "Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan tiga (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.

Kasus hukum diselesaikan secara kekeluargaan

Sebelumnya, korban mengalami pelecehan pada tanggal 6 Desember 2019. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi dan selanjutnya empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari pada 13 Februari 2022 oleh Polres Bogor.

Namun para pelaku dibebaskan pada Maret 2020 dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku diwajibkan untuk wajib lapor pada polisi setelah surat penangguhan penahanan terbit.

Kemudian polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 18 Maret 2022. Masalah telah selesai secara kekeluargaan, namun korban justru dinikahkan dengan pelaku berinisial ZP atas kesepakatan keluarga.

Baca: Akhir Pelarian Ngasimin, Pemerkosa 2 Anak di Depok yang Cekoki Korban dengan Eximer

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

13 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

16 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

1 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

1 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

3 hari lalu

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

4 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya