Pengedar Jaringan Jawa-Sumatera Pasok 112 Kilogram Ganja buat Tahun Baru

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 3 November 2022 08:33 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan pengedar ganja jaringan Jawa-Sumatera telah ditangkap. Menurutnya mereka bakal mengedarkan 112 kilogram mariyuana tersebut untuk kebutuhan malam tahun baru di wilayah DKI Jakarta.

“Rencananya narkoba jenis ganja akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 November 2022.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran ganja ke wilayah Jakarta. Subdit I Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki sampai Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang terendus sebagai tempat awal pengiriman mariyuana.

Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial RP (masih di bawah umur), RS (19 tahun), dan RD (18 tahun) pada Sabtu, 20 Oktober 2022. Kemudian, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih digeledah dan ditemukanlah ganja siap edar seberat 112 kilogram.

“Tersangka dapat upah dari DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial UM. Masih dilakukan pengejaran,” tutur Zulpan.

Advertising
Advertising

Dia menuturkan para tersangka dijanjikan upah Rp3 juta per orang untuk mengantar barang terlarang tersebut. Lalu bakal diberikan bonus satu kilogram ganja jika berhasil mengantar sampai tujuan.

Baca: Dibayar Rp3 Juta untuk Antar 112 Kilogram Ganja, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Pengendali para tersangka

Zulpan mengungkapkan, UM adalah pengendali yang mengarahkan para tersangka untuk mengambil barang pesanan di suatu tempat. “Barang ini sudah dikemas oleh dia, tersangka tinggal ambil. Kami akan kembangkan asal-usul dari mana barang ini dia dapatkan,” katanya.

Sedangkan para tersangka disebut baru pertama kali beraksi. Polisi juga mengonfirmasikan bahwa mereka adalah pengguna narkoba.

Perihal pemesan 112 kilogram ganja tersebut, kepolisian masih menyelidikinya. “Tentunya di sini kami melihat bagaimana pencegahan bisa dilakukan dan penegakan hukum oleh Dirnarkoba perihal potensi yang sangat berbahaya apabila narkotika jenis ganja sebanyak ini berhasil beredar. Tentunya langkah pencegahan dan tindakan hukum yang tegas dari kepolisian,” ujar Zulpan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancam adalah pidana mati atau penjara seumur hidup dan/atau penjara minimal enam tahun, atau kurungan paling lama 20 tahun dengan denda paling besar Rp10 miliar.

Baca juga: Gagalkan Pengiriman 112 Kg Ganja dari Medan, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Narkoba Lebih Besar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

16 menit lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

51 menit lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

2 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

10 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya