Heru Budi Kaji Lagi Pergub Penggusuran Era Ahok Setelah Dikembalikan Kemendagri

Jumat, 4 November 2022 13:41 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Mereka menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji lagi Pergub Penggusuran era Ahok yang akan dicabut Pemprov DKI Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu terbit pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujarnya di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Jumat, 4 November 2022.

Menurut Heru Budi Hartono, regulasi itu bakal dibahas lebih lanjut sebelum diajukan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicabut. Aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.

"Kita berikan yang terbaik, akan dievaluasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan aturan itu belum dicabut karena dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan menunggu regulasi pengganti. Alasannya agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Pihaknya juga masih butuh koordinasi dengan Satpol PP mengenai aturan soal ketenteraman dan ketertiban. Selain itu, koordinasi utamanya juga dilakukan dengan Biro Pemerintahan.

"Nanti lagi kami koordinasikan juga, lagi kami kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam Pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," tuturnya.

Selanjutnya Pergub Penggusuran itu dianggap melanggar asas keadilan...

<!--more-->

Dianggap Langgar Asas Keadilan

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai Pergub tersebut mesti dicabut karena melaanggar asas keadilan. Alasannya memberikan legitimasi kepada pemerintah provinsi untuk dapat terus menggusur tanpa proses yang layak.

Karena aturan itu memiliki lima permasalahan selama diterapkan. Pertama, mayoritas tanpa musyawarah dan penggusuran menggunakan aparat serta adanya intimidasi.

"Kedua, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan," tulis KRMP pada Kamis, 24 Februari 2022.

Ketiga, Pergub itu dianggap menggunakan kekuasaan dalam menyelesaikan konflik. Itu tidak mensyaratkan musyawarah tidak berimbang dan prosedur-prosedur lain sesuai ketentuan Komentar Umum No. 7 Kovenan Hak Ekosob.

Keempat, dianggap melanggar perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang TNI, sebab berpotensi mengerahkan personel militer dalam penggusuran. "Kelima, Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah, terlanggarnya asas kemanfaatan," tulis KRMP.

Sebelum masa tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, Anies Baswedan menyatakan telah mencabut Pergub Penggusuran itu. Hal itu disampaikan Anies ketika menemui pengunjuk rasa dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).

Pengunjuk rasa menuntut sejumlah hal termasuk pencabutan peraturan gubernur (pergub) penggusuran.

"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur," kata Anies di depan pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut Anies, keputusan sudah dilakukan dan proses pencabutan Pergub Penggusuran itu sudah dikerjakan.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Sudah Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, yang Belum Nomornya




Advertising
Advertising

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

16 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

18 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya