Heru Budi Kaji Lagi Pergub Penggusuran Era Ahok Setelah Dikembalikan Kemendagri
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 4 November 2022 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji lagi Pergub Penggusuran era Ahok yang akan dicabut Pemprov DKI Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu terbit pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujarnya di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Jumat, 4 November 2022.
Menurut Heru Budi Hartono, regulasi itu bakal dibahas lebih lanjut sebelum diajukan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicabut. Aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.
"Kita berikan yang terbaik, akan dievaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan aturan itu belum dicabut karena dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan menunggu regulasi pengganti. Alasannya agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Pihaknya juga masih butuh koordinasi dengan Satpol PP mengenai aturan soal ketenteraman dan ketertiban. Selain itu, koordinasi utamanya juga dilakukan dengan Biro Pemerintahan.
"Nanti lagi kami koordinasikan juga, lagi kami kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam Pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," tuturnya.
Selanjutnya Pergub Penggusuran itu dianggap melanggar asas keadilan...
<!--more-->
Dianggap Langgar Asas Keadilan
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai Pergub tersebut mesti dicabut karena melaanggar asas keadilan. Alasannya memberikan legitimasi kepada pemerintah provinsi untuk dapat terus menggusur tanpa proses yang layak.
Karena aturan itu memiliki lima permasalahan selama diterapkan. Pertama, mayoritas tanpa musyawarah dan penggusuran menggunakan aparat serta adanya intimidasi.
"Kedua, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan," tulis KRMP pada Kamis, 24 Februari 2022.
Ketiga, Pergub itu dianggap menggunakan kekuasaan dalam menyelesaikan konflik. Itu tidak mensyaratkan musyawarah tidak berimbang dan prosedur-prosedur lain sesuai ketentuan Komentar Umum No. 7 Kovenan Hak Ekosob.
Keempat, dianggap melanggar perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang TNI, sebab berpotensi mengerahkan personel militer dalam penggusuran. "Kelima, Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah, terlanggarnya asas kemanfaatan," tulis KRMP.
Sebelum masa tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, Anies Baswedan menyatakan telah mencabut Pergub Penggusuran itu. Hal itu disampaikan Anies ketika menemui pengunjuk rasa dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).
Pengunjuk rasa menuntut sejumlah hal termasuk pencabutan peraturan gubernur (pergub) penggusuran.
"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur," kata Anies di depan pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Anies, keputusan sudah dilakukan dan proses pencabutan Pergub Penggusuran itu sudah dikerjakan.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Sudah Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, yang Belum Nomornya