Perkara Overkapasitas Berdendang Bergoyang Festival Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 5 November 2022 06:21 WIB

Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menaikkan status perkara kisruh konser Berdendang Bergoyang Festival ke tahap penyidikan. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pihaknya sudah memeriksa 17 orang yang terlibat dalam konser tersebut.

“Sampai dengan kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang, ya. Kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi, dan kemarin pun (Kamis) kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan,” ujarnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Komarudin menjelaskan semua yang dimintai keterangan kemarin sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam penyidikan ini, satu orang, yaitu HA, selaku penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang Festival sudah ditetapkan sebagai terlapor. “Satu orang dan kawan-kawan, HA dan kawan-kawan sebagai terlapor dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka,” tuturnya.

Dia menuturkan tiga yang diperiksa kemarin adalah dua orang dari Satgas Covid-19 dan satu orang ahli.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pemeriksaan saksi penyelenggara acara sesuai kedudukan masing-masing dalam struktur kepanitiaan. Posisi tersebut mulai dari penanggung jawab acara, tiket, perizinan, produksi, acara, serta keamanan. “Makanya saya sampaikan tidak menutup kemungkinan terlapor bisa lebih dari satu,” katanya.

Advertising
Advertising

Komarudin mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka saat kemarin. Mengingat personel termasuk dirinya sedang mengamankan aksi 411 di sekitar Monumen Nasional atau Monas.

Selain itu penyidik masih memerlukan saksi lagi untuk memperjelas unsur pidana. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak berapa lama lagi segera kita jelaskan hasil dari gelar perkaranya seperti apa,” ujarnya.

Pihak manajemen atau penanggungjawab Berdendang Bergoyang Festival diduga melanggar Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Kemudian ditengarai melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diduga tidak Sesuai Rekomendasi Satgas Covid-19 dan Dinas

Jeratan regulasi soal kekarantinaan kesehatan itu karena panitia diduga tidak sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 yang menetapkan batas maksimal penonton konser hanya lima ribu orang. Selain itu, polisi hanya memberi izin maksimal 3 ribu penonton.

Pasalnya kapasitas maksimal Istora Senayan yang menjadi lokasi acara hanya bisa menampung 10 ribu orang, tapi ternyata tiket panitia jual mencapai 27.879.

Saat mengajukan izin kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, panitia konser Berdendang Bergoyang Festival menyebut jumlah penonton hanya lima ribu orang. Hal yang sama mereka sampaikan saat mengajukan izin kepada Dinas Kesehatan.

Polisi sudah mengendus dugaan pelanggaran dari panitia sejak hari pertama penyelenggaraan konser. Polda Metro Jaya pun memanggil panitia dan meminta mereka mengurangi penonton, menambah tenaga kesehatan, dan mengurangi jumlah panggung dari lima buah menjadi tiga.

Polisi mentoleransi jumlah penonton mencapai 10 ribu orang, tapi saat malam di hari kedua penyelenggaraan ditemukan fakta lebih dari 21.500 orang penonton Berdendang Bergoyang Festival hadir di Istora.

Atas kejadian itu, Polres Jakarta Pusat memutuskan untuk menghentikan acara pukul 22.00 WIB. Polisi mencabut izin penyelengaraan konser hari ketiga.

Komarudin mengatakan pengenaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 yang terbit pada Oktober lalu, yang mana DKI Jakarta masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level satu. Pemerintah mengizinkan jumlah pengunjung konser mencapai sampai 100 persen dari kapasitas lokasi, tapi hal ini yang diduga dilanggar panitia Berdendang Bergoyang Festival

“Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara. Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp 100 juta,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Sebut Cuma Ada 5 Tenaga Medis di Konser Berdendang Bergoyang Festival

Berita terkait

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

3 hari lalu

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

Polres Jakarta Pusat mengimbau warga yang ingin ke arah Monas mencari jalan alternatif karena ada aksi peringatan Hari Buruh di Patung Kuda

Baca Selengkapnya

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

8 hari lalu

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024

Baca Selengkapnya

Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

9 hari lalu

Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

Penampilan spektakuler Incubus disambut tepuk tangan meriah oleh para penggemar yang memenuhi Tennis Indoor Senayan.

Baca Selengkapnya

Sebelum Dirilis, Album Baru Seventeen sudah Mencapai 3 Juta Pre-order

11 hari lalu

Sebelum Dirilis, Album Baru Seventeen sudah Mencapai 3 Juta Pre-order

Album baru Seventeen yang akan rilis sudah mendapat 3 juta pemesanan yang dilakukan lebih awal

Baca Selengkapnya

Profil CNBLUE, Band Korea yang akan Konser di Indonesia

11 hari lalu

Profil CNBLUE, Band Korea yang akan Konser di Indonesia

Grup musik rock Korea Selatan CNBLUE direncanakan akan mengadakan konser di Indonesia pada 25 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

15 hari lalu

Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

Konser IU akan digelar konser di Singapura pada 20 dan 21 April 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

15 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

16 hari lalu

Beli Tiket Konser Sheila On 7, Simak 4 Hal Ini

Kota pertama konser Sheila On 7 di Samarinda pada Sabtu, 27 Juli 2024

Baca Selengkapnya

Siap Gelar Konser di Jakarta Bulan Depan, Ini Profil Band Heavy Metal Avenged Sevenfold

16 hari lalu

Siap Gelar Konser di Jakarta Bulan Depan, Ini Profil Band Heavy Metal Avenged Sevenfold

Band heavy metal asal Amerika Serikat, Avenged Sevenfold, akan melangsungkan konser di Jakarta pada 25 Mei 2024. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Lokasi Konser Sheila on 7 Tunggu Aku di 5 Kota Indonesia

16 hari lalu

Jadwal dan Lokasi Konser Sheila on 7 Tunggu Aku di 5 Kota Indonesia

Sheila on 7 akan memulai rangkaian tur konser 'Tunggu Aku di' 5 kota Indonesia pada Juli mendatang. Tiket akan dijual mulai 27 April 2024.

Baca Selengkapnya