Teddy Minahasa Cabut BAP, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Masih Utuh
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 18 November 2022 16:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan kliennya mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya. Teddy mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti sabu kasus itu.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Hotman Paris mengklaim barang bukti sabu dalam dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sebagian sabu itu lantas diedarkan ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun Hotman mengatakan, sabu 5 kilogram itu masih ada. "Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.
Selanjutnya Teddy MInahasa telah ditetapkan tersangka...
<!--more-->
Teddy Minahasa Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Teddy diduga memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dari 40 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan. Barang bukti itu lantas ditukar dengan tawas.
Penggelapan barang bukti sabu itu terbongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Penyidik menyatakan dari 5 kilogram sabu itu, sebanyak 1,7 kilogram telah diedarkan sedangkan sisa 3,3 kilogram disita oleh petugas.
Dalam kasus ini, Teddy MInahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Hari Terakhir, Kejati Kembalikan Berkas Teddy Minahasa Ke Penyidik