Lemkapi: Ada Upaya Kaburkan Dugaan Teddy Minahasa Miliki Sabu
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 19 November 2022 19:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menduga ada upaya untuk mengaburkan tuduhan kepemilikan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa.
"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan 5 kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022 dikutip dari Antara.
Edi meminta pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, agar tidak terlalu banyak bicara hingga membuat masyarakat bingung. "Sebaiknya Hotman membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," katanya.
Edi mengatakan keputusan Teddy Minahasa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan BAP kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri. Namun, ia menilai bukti dugaan keterlibatan Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya sangat kuat.
Pengakuan Teddy Minahasa yang menyebut hanya bercanda untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas, kata Edi, sulit diterima karena komunikasi lewat WhatsApp bukan hanya sekali, tapi berulang kali.
Kemarin, Jumat, 18 November 2022, Teddy Minahasa memutuskan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) dan tersangka Linda (Linda Pujiastuti)," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Klaim Sabu 5 Kilogram Masih Utuh dan Disimpan Jaksa
Hotman Paris mengklaim barang bukti sabu dalam dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sebagian sabu itu lantas diedarkan ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun Hotman mengatakan, sabu 5 kilogram itu masih ada. "Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman.
Berdalih hanya bercanda
Hotman Paris mengatakan perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
Ia mengatakan saat itu Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi. "Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.
Baca juga: Update Kasus Sabu Ditukar Tawas Teddy Minahasa: BAP Dicabut, Berkas Dikembalikan