Polisi Telusuri Kemungkinan Pelaku Lain di Kasus Mahasiwa IPB Terjerat Pinjol
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 19 November 2022 21:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan pelaku lain yang menipu 116 mahasiswa IPB University dengan modus pinjaman online atau pinjol. Menurut dia, saat ini baru seseorang berinisial SAN sebagai pelaku tunggal.
"Sejauh ini hasil penyidikan kita masih pelaku tunggal. Kami masih mendalami apakah ada indikasi keterlibatan, misalnya yang secara aktif ikut mengumpulkan mahasiswa," ujarnya dalam diskusi di kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu, 19 November 2022.
Polisi menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan pinjaman online dalam kejahatan ini. Namun, hingga kini belum ada indikasi ke sana. "Ini yang sedang kami dalami,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, total korban dari SAN ini berjumlah 317 dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian seluruh korban Rp2,3 miliar yang Rp1,6 miliar di antaranya dialami mahasiswa kampus pertanian itu.
Aktivitas penawaran investasi bodong ini diperkirakan sudah dimulai sejak enam bulan lalu. Para korban diduga ingin mendapatkan uang saku tambahan dalam skenario ini.
Pihak IPB University langsung bergerak mendata para mahasiwa yang menjadi korban. Kepolisian dengan pihak rektorat terus berkoordinasi perihal masalah ini.
Sebelumnya, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan modus SAN kepada korbannya adalah kerja sama dan tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen. Namun, syaratnya para korban ini harus mengajukan pinjaman di online di toko milik SAN.
Polresta Bogor Kota saat ini mendata ada lima perusahaan pinjol yang dipakai para korban di toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut dikirim ke SAN dengan iming-iming akan diganti dan mendapatkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Faktanya, kata Ferdy, setelah mereka melakukan transkasi pinjol dan mengirimkan uang ke SAN, pelaku itu tidak membayarkan janji keuntungan 10 persen.
Di sisi lain para korban dikejar dan ditagih oleh pihak aplikasi pinjol untuk membayar utangnya.
Selain itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Iman Imanuddin menuturkan ada pula korban yang diminta membeli suatu barang dari toko online milik SAN agar uang hasil pinjamannya bisa dicairkan. Namun, pada akhirnya tidak ada barang yang dikirimkan ke korban.
"Satu aplikasi yang ada tidak boleh langsung kirim uang tanpa adanya transaksi jual beli. Dia si pelaku memodifikasi, jadi seolah-olah terjadi pengiriman barang, padahal barangnya itu tidak ada. Jadi transaksi fiktif," tuturnya.
Baca juga: Polresta Bogor Terima Data 311 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol