Heru Budi Hartono Sebut UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Senin Depan
Reporter
Amy Heppy
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 25 November 2022 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 akan ditetapkan minggu depan. "Nanti ditetapkan tanggal 28 (November) hari Senin," ungkap Heru saat ditemui di tengah sidak di Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.
Sayangnya, Heru enggan memberi bocoran terkait besaran UMP DKI 2023 yang bakal ditetapkan tersebut. "Nanti aja ya, Senin,"katanya.
UMP DKI Jakarta Naik Maksimal 10 Persen
Sebelumnya, Heru Budi Hartono menyebut Pemprov DKI akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menentukan nilai UMP DKI tahun depan.
Dengan demikian, maka upah minimun DKI 2023 tidak akan naik melebihi 10 Persen. Hal ini juga sekaligus memupuskan harapan para buruh yang menuntut UMP DKI naik 10,55 persen.
Baca: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Apindo: Kalau Besok Perusahaan Tutup Gimana
Sebelumnya, dalam konferensi pers Rabu, 23 November 2022 lalu, Presiden Partai Buruh membeberkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi tuntutan buruh agar UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.
Menurutnya, kenaikan upah 10,55 persen tersebut sudah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Alasan lainnya adalah karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh, inflasi pada Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7 persen. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 4 persen.
“Maka kenaikan (UMP) 10,55 persen yang diusulkan Serikat Pekerja sangatlah masuk akal,”kata Said Iqbal.
Baca juga: Pemprov Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen atau Rp4.901.738
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.