Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Rabu, 7 Desember 2022 15:41 WIB

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, hari ini.

Rekonstruksi ini bertujuan mengetahui detail bagaimana Rudolf membunuh Icha.

Berdasarkan pantauan Tempo, Rudolf mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat cable ties. Dia ditemani pengacaranya saat penyidik mengarahkan berbagai adegan.

Rudolf terlihat kooperatif dan mengoreksi atau menambahkan detail adegan yang dibacakan petugas polisi.

Pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah saksi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut. Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya yang menampilkan 26 adegan. Namun adegan tersebut tidak berurutan.

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

"Itu lompat-lompat, supaya selesai di sini kita ke lokasi," kata seorang penyidik usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022.

Proses rekonstruksi digelar di Ruang Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adegan yang diperagakan adalah saat Rudolf mengambil uang di ATM, menelepon korban, hingga di tempat warung penjual Gado-Gado.

Rudolf juga menjalani adegan di mobil Daihatsu Xenia warna putih. Rudof memeragakan bagaimana dia membawa troli warna merah untuk mengangkut jenazah perempuan atas nama Ade Yunia Rizabani alias Icha untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.

Total adegan dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 90. Rudolf memperagakan langsung perannya saat rekonstruksi.

"Dari mulai perencanaan, kemudian makan, selesai, pembuangan tadi mau buang mayat, ambil ATM, dan lain-lain," ujar penyidik itu.

Setelah selesai rekonstruksi di Polda, proses beralih ke Apartemen Green Pramuka City.

Dalam kasus ini, Rudolf melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.

Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.

Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

17 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

18 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

3 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya