Istri Teddy Minahasa Diduga Pernah Telepon Istri Dody Prawiranegara, Ajak Ikut Skenario

Kamis, 8 Desember 2022 08:44 WIB

AKBP Dody Prawiranegara bersama kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba usai pemeriksaan konfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Istri bekas Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Rahma, mengaku pernah ditelepon oleh istri mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani. Hal ini disampaikan oleh pengacara Dody cs, Adriel Viari Purba.

"Rahma mendapat telepon dari Merthy, istri TM. Merthy mendesak Rahma untuk memaksa Dody meningikuti skenario dan menandatangani surat kuasa agar ikut kubu mereka," jelas Adriel melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Desember 2022.

Selain Merthy, suaminya diduga pernah menghubungi Rahma untuk tujuan yang sama. "TM mendesak Rahma untuk meyakinkan Dody mengganti kuasa dan beralih ke kuasa hukum yang ditunjuk TM," ujarnya.

Di skenario yang disusunnya, Teddy minta Dody Prawiranegara melalui Rahma untuk mengapus keterangan soal penerimaan uang sabu agar Teddy dinilai bukan bandar.

Teddy berniat menjadikan Linda dan Samsul Arif kambing hitam dalam kasus ini. "Pak TM juga menyampaikan skenario bila Dody ikut kubu TM dan membuang perkara ini ke Arif serta Linda, maka mereka (Teddy dan Dody) selamat," ucap Adriel menirukan Rahma.

Advertising
Advertising

Teddy Minahasa Bantah Hubungi Orang Tua Dody

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya menghubungi orang tua Dody Prawiranegara untuk mengikuti skenario yang sudah ia susun.

Hotman menyatakan bekas Kapolda Sumatera Barat itu tidak pernah menghubungi Inspektur Jenderal Purnawirawan Maman Supratman yang merupakan ayah dari Dody.

Baca juga: Hotman Paris tidak Tahu Keberadaan 5 Kg Sabu di Kasus Teddy Minahasa

"Tidak, dia bilang tidak. Itu saya sudah dengar, ini mirip seperti kasus lain, perintah atasan untuk sebagai alasan pemaaf. Itu sesudah dia ketangkap, maka dia pakai dalil seolah-olah ini perintah atasan," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.

Menurut Hotman, pernyataan mantan Kapolres Bukittinggi itu hanya sebagai dalih untuk meringankan hukuman. Hotman menyebut tidak sepatutnya seorang Ajun Komisaris Besar Polisi menerima perintah atasan untuk melakukan jual beli sabu.

"Sekiranya pun ya, masih bisa dimaafkan gak seorang Letnan Kolonel (pangkat TNI setingkat pangkat AKBP di Polri)? Gak bisa dong mengatakan perintah atasan. Komunikasi chat seolah-olah tawas itu dipakai disalah gunakan. Dari semula ada canda emoji dipakai sebagai alasan sesudah dia ketangkap," ujarnya.

Dugaan Teddy Minahasa menghubungi Maman Supratman agar Dody Prawiranegara mengganti Adriel Viari Purba selaku pengacara. Isi percakapan melalui telepon itu agar Dody mengikuti skenario Teddy dalam menghadapi kasus ini.

Namun dia tidak menjelaskan bagaimana teknis skenario yang ditawarkan Teddy. Adriel mengklaim sudah mengonfirmasi kepada Maman.

"Kalau dari sepengetahuan saya dari klien memang dia menelepon langsung Irjen Maman untuk ikut ke kubunya dia sesuai skenario Pak TM. Sudah saya konfirmasi kembali,” katanya, Jumat malam, 18 November 2022.

Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.

Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.

Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Ayah dan Istri Dody Prawiranegara Diperiksa, Beberkan Intervensi dari Teddy Minahasa

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

14 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

23 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

3 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya