Heru Budi Naikkan Honor Tenaga Ahli & Anies Baswedan Barter Lahan DKI Jadi Top 3 Metro
Reporter
Tempo.co
Editor
Sunu Dyantoro
Sabtu, 10 Desember 2022 11:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Berita ini jadi pemuncak Top 3 Metro hari ini. Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.
Pada posisi kedua ada berita sejumlah massa aksi dari ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota. Mereka memprotes keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah DKI.
Adapun di posisi ketiga adalah berita Gubernur DKI Jakarta era lalu, Anies Baswedan, memutuskan untuk menukar lahan pemerintah DKI dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama. Anies mencantumkan tiga pertimbangan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 812 Tahun 2022.
Berikut ini Top 3 Metro hari ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.
Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019. "Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019.
Heru lantas mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Isinya tetap mengatur ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Yang berbeda adalah jenis tenaga dan anggaran yang ditetapkan.
Kepala Sekretariat Presiden itu menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp 29,05 juta.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," begitulah bunyi keputusan Heru.
Heru Budi merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. Dia meneken Kepgub ini pada 28 November 2022.
2. Pengacara dan Jawara Bela Umat Protes Pencopotan Marullah Matali oleh Heru Budi
Sejumlah massa aksi dari ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota. Mereka memprotes keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah DKI.
"Beberapa kebijakan Pak Heru yang paling kontroversial adalah pencopotan Sekda DKI, Marullah Matali ke posisi barunya sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata dengan alasan kinerja Pj Gubernur," ujar Eka dalam orasinya, Jumat, 9 Desember 2022.
Sebelumnya, Marullah dimutasi dari jabatannya sebagai Sekda DKI. Heru menunjuk dia sebagai Deputi Gubernur Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
Sementara posisi Marullah Matali untuk sementara waktu ditempati Pj Sekda DKI Uus Kuswanto. Uus merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.
Menurut pantauan Tempo, massa aksi hadir pukul 14.30 WIB meskipun diguyur hujan lebat. Dalam aksinya, mereka mendesak agar Heru tidak sewenang-wenang memutasikan Marullah.
Dalam aksi itu, Pejabat mendesak Heru Budi agar:
1. Mengutamakan kepentingan warga DKI Jakarta bukan kepentingan politik
2. Tidak melakukan tindakan sewenang-wenangnya dengan mengganti atau memutasi jabatan
3. Mengembalikan posisi Sekda DKI untuk diisi oleh putra Betawi
4. Sebagai Pj Gubernur yang tidak dipilih oleh rakyat, agar melanjutkan pembangunan Jakarta yang telah digagas oleh Gubernur sebelumnya
5. Menjelang tahun baru, agar dimeriahkan dan disemarakkan dengan acara-acara yang bermanfaat bukan acara yang dapat mengundang murkanya Allah.
3. Anies Baswedan Barter Lahan DKI di Menteng Atas, Swasta Butuh untuk Bangun Kantor
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menukar lahan pemerintah DKI dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama. Anies mencantumkan tiga pertimbangan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 812 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur soal tukar-menukar barang milik daerah berupa tanah dan badan jalan dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama. Pertimbangan Anies yang pertama bahwa adanya permintaan dari perusahaan swasta untuk membeli jalan DKI.
"Bahwa sesuai surat tanggal 17 Februari 2021 Nomor 002/NPI/11/2021, PT Nusantara Pasifik Investama mengajukan permohonan pembebasan atau pembelian jalan lingkungan," demikian isi Kepgub Anies yang dikutip hari ini, 9 Desember 2022.
Jalan lingkungan yang dimaksud berlokasi di Jalan Muria Dalam IA, Jalan Muria Dalam I, Jalan Muria Dalam II, Jalan Muria Dalam III dan Jalan Muria Dalam IV RW 002, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. PT Nusantara Pasifik Investama memohonkan lahan tersebut untuk pengembangan perkantoran.
Pertimbangan kedua adalah PT Nusantara Pasifik Investama akan menukarkan aset miliknya apabila pemerintah DKI Jakarta bersedia melakukan pembebasan tanah dan badan jalan yang diminta. Ketiga, aset tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 17 Desember 2021 dan 15 Juni 2022.
Atas pertimbangan inilah, Anies menerbitkan Kepgub 812/2022. "Menetapkan PT Nusantara Pasifik Investama sebagai mitra tukar-menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan badan jalan dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama," demikian bunyi keputusan nomor satu.
Berapa nilai lahan yang dibarter?
Kepgub yang diteken Anies pada 1 September 2022 ini juga mencantumkan nilai tanah milik DKI dan perusahaan. Total nilai aset DKI di jalan lingkungan tersebut mencapai Rp 45,45 miliar. Aset ini terdiri dari tanah untuk jalan, konstruksi jalan aspal, dan konstruksi saluran.
Sementara itu, tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama beralamat di Jalan Rawa Kuning, RT 001 RW 07, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Luas tanah mencapai 7.558 meter persegi dengan harga Rp 50,07 miliar.
PT Nusantara Pasifik Investama memiliki tanah ini dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 00003 dan girik nomor 246, persil-25, Blok D1. Rencananya pemerintah DKI akan memanfaatkan tanah ini untuk membangun rumah susun alias rusun.
Informasi terakhir pada 6 Desember 2022, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik Kepgub tersebut. Dia meminta pemerintah DKI mengkoreksi keputusan gubernur tentang barter lahan itu. Sebab, Kepgub Anies Baswedan dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan dewan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.