Pimpinan KPK Ungkap Hambatan Selidiki Kasus Formula E

Reporter

Antara

Minggu, 11 Desember 2022 19:01 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Heryanto Tanaka di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Heryanto Tanaka ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

"Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office), KPK Inggris,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Ahad, 11 Desember 2022 dikutip dari Antara.

Alexander menjelaskan lantaran FEO berkedudukan di Inggris, maka KPK harus berkoordinasi dengan SFO agar bisa memanggil mereka untuk diperiksa.

Ia menuturkan dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurut dia, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Mundur dari PSI, Michael Sianipar Singgung Konsisten Kritisi Anies Baswedan dan Formula E

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.

Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan, loh, ya, tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini. "Tidak pernah terganggu," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022 dini hari.

Ia mengatakan prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar Firli.

Advertising
Advertising

Baca juga: Firli Bicara Kasus Formula E: KPK Tak Pernah Targetkan Seseorang Jadi Tersangka


Berita terkait

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

2 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

3 jam lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

19 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya