Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LHKPN Salah Isi, FITRA : Saya Pikir itu Hanya Dalih

Rabu, 21 Desember 2022 07:55 WIB

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai apel persiapan penyegelan 12 outlet Holywings Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menilai, alasan harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin salah isi data merupakan tindakan yang tidak cermat. Dia menduga pejabat tersebut menganggap Laporan Harta Kekayaan Pelenggara Negara (LHKPN) bukanlah satu dokumen yang bentuknya pertanggung jawaban moral, sehingga tidak cermat saat mengisinya.

"Ketika ada salah input nol dan sebagainya, saya pikir itu hanya menjadi dalih, apakah betul salah input atau memang seperti itu kondisinya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2022.

Apabila LHKPN ini dianggap dokumen yang penting dalam memberikan sebuah kepercayaan publlik dan intergritas seseorang tersebut, seharusnya para pengisi LHKPN itu dapat mengisi dengan cermat.

"Seandainya memang salah input, artinya si pejabat publik tersebut tidak menganggap LHKPN ini sebagai dokumen yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, pejabat tersebut menganggap fungsi LHKPN sebagai satu beban administratif. "Ketika menambahkan nol itu, kan, kelebihan, itu menunjukkan, jangan-jangan memang bener gitu punya harta sekian" ucapnya.

Advertising
Advertising

Peneliti FITRA itu berharap, ke depannya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus memiliki sanksi yang tegas bagi pejabat dalam pengumpulan LHKPN. Sebab, calon pejabat publik ketika sedang proper test, dalam persyaratan adminitratifnya harus melampirkan dokumen itu, baik itu kepala daerah, wakil dan yang lainnya.

"Artinya tadi, LKHPN itu benar-benar menjadi fungsi untuk pencegahan dan penidakan, bahkan dia mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) itu menjadi penting, poin pentingnya di situ," jelas dia.

Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LKHPN Salah Isi Data
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut ada kesalahan pengisian data harta kekayaan di LHKPN. Dia berujar kelebihan mengisi angka, sehingga harga kekayaannya menyentuh puluhan miliar rupiah.

"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki," ujar dia di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.

Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar per 2021. Total kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar.

Nilai harta kekayaannya ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. KPK sebelumnya menyoroti besarnya harta kekayaan pejabat pemerintah DKI.

Arifin belum bisa memastikan berapa kelebihan angka yang dimasukkan dalam sistem LHKPN. Dia menyatakan akan memperbaiki kesalahan tersebut. "Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan," ujar dia.

Harta berlimpah sejak jabat Wakil Wali Kota Jaksel

Data harta kekayaan Arifin diperoleh dari LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo mencoba menelusuri LHKPN Arifin sepanjang 2015-2021 melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Komponen harta yang tercantum dalam LHKPN terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

LHKPN Arifin pada 2015 menunjukkan, dia memiliki delapan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 2,51 miliar. Kala itu, dia masih menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.

Data LHKPN 2017 memperlihatkan, dia menambah satu aset tanah di kawasan Jakarta Timur senilai Rp 1,8 miliar. Karena itu, Arifin memiliki total sembilan tanah dan bangunan.

Sejak menjabat Kasatpol PP DKI, dikutip dari LHKPN 2019, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono ini tidak menambah aset tanah dan bangunannya. Jumlahnya tetap sembilan unit, tapi nilainya yang terus naik.

Berikut rincian harta kekayaan Arifin sepanjang 2015-2021:
1. LHKPN 2015 Rp 3,06 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel). Total ada 8 tanah dan bangunan yang nilainya Rp 2,51 miliar
2. Tidak ditemukan data LHKPN 2016
3. LHKPN 2017 Rp 14,05 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Ada tambahan satu tanah di Jakarta Timur, sehingga aset tak bergerak Arifin menjadi sembilan
- Nilai aset tanah dan bangunan naik menjadi Rp 12,6 miliar
4. LHKPN 2018 Rp 24,48 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp 23,6 miliar
- Ada tambahan satu mobil Honda CRV tahun 2015 senilai Rp 310 juta
5. LHKPN 2019 Rp 24,52 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,7 miliar
6. LHKPN 2020 Rp 24,25 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Nilai aset menurun, tapi tidak ada penambahan
- Nilai tanah dan bangunan tetap Rp 23,7 miliar
7. LHKPN 2021 Rp 24,59 miliar
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,81 miliar

Dari data LHKPN itu jumlah tanah dan bangunan Kepala Satpol PP DKI itu tetap, namun nilainya naik menjadi puluhan miliar rupiah.

ALIYYU MEDYATI

Baca juga: DPRD DKI Yakin Sumber Harta Kekayaan Kasatpol PP Rp 24 Miliar Bukan Hanya dari Gaji ASN

Berita terkait

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

2 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

8 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

15 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

17 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

22 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya