Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

Sabtu, 24 Desember 2022 07:17 WIB

Ilustrasi gas 12 kg. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 20 orang yang mengoplos LPG dan menjualnya kembali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus ini diungkap dalam rentang September hingga November 2022.

"Jadi 20 orang tersangka di antaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian lima orang sebagai pemilik, tujuh orang sebagai “dokter”, dan enam orang sebagai karyawan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2022.

Modus yang mereka lakukan dengan cara mengoplos gas LPG tiga kilogram ke LPG 12 kilogram. Aksi ini dilakukan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. "Tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan," kata Endra Zulpan.

Kasus ini terkuak saat Sub Direktorat III Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah toko sekaligus gudang yang melalukan pengoplosan. Tempat Kejadian Perkara atau TKP berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram yang telah dioplos ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi. Modal yang dibutuhkan sekitar Rp80 ribu atau empat tabung gas tiga kilogram.

Advertising
Advertising

Kemudian para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat. "Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung," tutur Endra Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ancaman penjara paling lama yang menanti mereka adalah enam tahun. Kemudian ancaman denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pelaku Pengoplos Gas LPG

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya