Putusan Sengketa Lahan di Tangerang Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Minta Hakim PTTUN Jakarta Diperiksa

Selasa, 3 Januari 2023 14:53 WIB

Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Tangerang - Tim kuasa hukum Amsari, 72 tahun meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Amsari, Martin Lubalu mengatakan kliennya adalah seorang buruh harian lepas yang terancam kehilangan tanahnya di Teluknaga Kabupaten Tangerang karena putusan majelis hakim PTTUN Jakarta itu. "Tanahnya buat pak Amsari sangat berarti, jadi dia akan memperjuangkan haknya," ujar Martin, Selasa 3 Januari 2023.

Martin akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Yudisial tentang putusan hakim PTTUN Jakarta nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2022. Putusan itu mengabulkan gugatan banding Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie. "Putusan yang janggal, laporan ke KY sedang kami siapkan," kata Martin.

Martin menilai, putusan hakim PTPTUN Jakarta itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang sudah rinci. "Hakim mengabaikan fakta persidangan, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terutama kesaksian penggugat," ujarnya.

Menurut Martin, majelis hakim PTTUN Jakarta tidak membaca berkas secara utuh, hanya kesaksian satu orang yang diajukan penggugat.

Putusan majelis hakim PPTUN Jakarta itu bertolak belakang dengan putusan PTUN Serang nomor 26/G/2022/PTUN.SRG tanggal 12 September 2022. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakin Umar Dani menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompensasi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 3.034.000.

Advertising
Advertising

DI PTTUN, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie menggugat BPN Kabupaten Tangerang sebagai tergugat I dan Amsari sebagai tergugat intervensi. Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengugat BPN yang menerbitkan sertifikat tanah lter C 511 dengan luas 3.060 meter dan 7.040 meter.

"Sertifkat bernomor 00461 dan 00462 dengan total seluas 1,01 hektar itu terletak di Kampung Kebon Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata kuasa hukum Amsari lainnya, Ahmad Zaeli Alfan.

Namun penggugat menyertakan 6 AJB dengan objek tanah C034 dalam gugatan perkara sengketa lahan itu. "Dua perkara masing masing 3 AJB. Penggugat menggunakan liter C 304. Sementara C 511 adalah milik kami," kata Alfan.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Kisruh Sengketa Lahan Saringan Sampah Kali Ciliwung, Dinas LH DKI Buka Suara

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

4 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

29 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

33 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

36 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

50 hari lalu

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

50 hari lalu

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

52 hari lalu

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.

Baca Selengkapnya