Pegawai Terkena PHK di Jaksel Dipastikan Dapat JKP dari Kemnaker

Kamis, 5 Januari 2023 00:29 WIB

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta Selatan dipastikan akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim mengatakan, JKP itu dapat digunakan untuk memperoleh mata pencaharian baru.

"Peserta JKP bisa menerima manfaat, yaitu mendapatkan konseling, uang tunai, hingga informasi lowongan pekerjaan," kata Fidiyah di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.

Syarat memperoleh JKP, kata Fidiyah, pada tahap adminstrasi peserta harus mengirimkan dokumen bukti PHK. Bukti itu, antara lain, bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota.

Peserta diminta mengirimkan perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Peserta juga harus mengirim petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Semua berkas ini dikirimkan lewat aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Permohonan akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Permohonan JKP diterima setelah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan tersebut.

"Usai diterima, peserta bisa mendapat manfaat konseling soal kebutuhan informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Fidiyah.

Konseling berlangsung satu jam melalui video call dan bisa dilakukan setiap hari sesuai jadwal konselor dan peserta. Usai konseling, peserta mendapat informasi dari aplikasi SIAPkerja secara gratis.

Peserta JKP juga diberi uang tunai selama enam bulan untuk mencari pekerjaan maupun membuka bisnis. Pada 3 bulan
pertama, peserta akan mendapat uang tunai JKP sebesar 45 persen dari total gaji yang dibatasi maksimal Rp 5 juta. Tiga bulan berikutnya, peserta diberi uang tunai sebesar 25 persen total gaji.

Dengan jaminan bagi pegawai yang terkena PHK, Fidiyah berharap peserta JKP dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan dapat pekerjaan lagi. "Peserta bisa mendapat JKP lagi, namun harus bekerja dulu dalam rentang waktu lima tahun," ujarnya.

Baca juga:
Badai PHK Perusahaan Digital, PSI Minta Hak Pekerja Dibayar Penuh

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya?

4 hari lalu

PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya?

PT Amerta Indah Otsuka tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Talent Development Staff.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

10 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

10 hari lalu

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?

Baca Selengkapnya

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

11 hari lalu

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

Unggahan rekrutmen Management Trainee oleh PT KAI mengundang perdebatan warganet terkait IPK minimal 3.5 hingga sertifikat TOEL minimal bernilai 500

Baca Selengkapnya

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

12 hari lalu

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

Sarat masuk PT KAI dengan IPK 3.5 dan TOEFL 500 mendapat kritik dan sorotan publik. Untuk posisi apa setinggi itu? Ketahui jenis-jenis TOEFL?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

13 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya