Kemendagri Soroti Target Pendapatan Pajak Daerah Dan Target Pendapatan Retribusi DKI Jakarta

Jumat, 6 Januari 2023 09:37 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparannya pada pembukaan U20 Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Pertemuan para pemimpin kota dunia itu membahas kerja sama di bidang investasi kesehatan dan perumahan rakyat, mendorong transisi energi berkelanjutan, serta edukasi dan pelatihan tentang masa depan pekerjaan yang merata untuk semua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Evaluasi Rancangan Daerah yang menyoroti penganggaran pendapatan pajak dan retribusi APBD DKI 2023. Disebutkan target pendapatan pajak daerah Rp43, 6 triliun (58,62 persen) dan target pendapatan retribusi daerah Rp600 miliar atau (0,81 persen) dari total pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RPDP) DKI Jakarta tentang APBD 2023.

“Penetapan besaran target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi DKI Jakarta,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam dokumen Evaluasi Rancangan Daerah yang dikutip Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Pemprov DKI harus memerhatikan perkiraan asumsi makro yang meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Sebab, hal tersebut memengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian dampak pandemi Covid-19.

“Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk jenis BBM Tertentu, yaitu minyak, solar (gas oil), dan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebesar 5 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, DKI juga harus menetapkan PBBKB jenis BBM Umum (JBU) paling tinggi 10 persen dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenal Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Advertising
Advertising

Mengingat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun; Retribusi Jasa Umum Rp132.424.404,100,00; Retribusi Jasa Usaha Rp161.664.824.000,00; dan Retribusi Perizinan Tertentu Rp305.910.771.900,00.

Penganggaran jenis pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak darah dan retribusi daerah dimaksud dan disusun berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pasal 94 dan Pasal 187 huruf b UU No. 1/2022;

“Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan dengan berbasis teknologi,” kata dia.

Kemendagri juga meminta penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD memerhatikan 4 hal ini:

1.
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak darah den retribusi daerah, sesuai maksud Pasal 96 UU No. 1/2022;

2. Kebijakan fiskal nasional, sesuai maksud Pasal 97 UU No. 1/2022;

3. Insentif fiskal yang dilakukan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, sesuai maksud Pasal 101 UU No. 1/2022 dan Peraturan Pemerintah No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah; dan

4. Pemberian insentif Pengurangan PBBKB untuk mendukung operasional penggunaan alat utama dan komponen utama/penunjang Alat Peralatan Pertahanan Keamanan, dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2 persen.

Baca juga:
Kemendagri Catat Pendapatan Jakarta 2022 Rendah, Realisasi Pajak Capai 80,93 Persen

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

10 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

10 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

10 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

10 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

10 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya