Eks Direktur Distributor Ice Cream Aice Kelahiran Tiongkok, Ditahan karena Penipuan Rp 1,2 Miliar

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 6 Januari 2023 15:09 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Kuncheek

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten menangkap dan menahan GLH alias Liliana, 58 tahun bekas Direktur Yummy Deli Indonesia, distributor Ice cream Alice beralamat di Jalan Ayip Usman, Kaligandu, Kota Serang Provinsi Banten. Liliana, kelahiran Fujian Republik Rakyat Cina atau Tiongkok, dan telah menjadi Warga Negara Indonesia itu dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan terhadap karyawan Yummy Deli Indonesia.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga mengatakan GLH telah menetap di Indonesia selama 30 tahun. Dia berhenti dari jabatan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sejak Agustus 2021.

"Tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan ditahan di Rutan Polda Banten," kata Shinto, Jumat, 6 Januari 2023.

Shinto mengatakan tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai direktur sebesar Rp.25 juta per bulan kepada karyawan sedangkan yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai direktur.

Tersangka juga telah mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar Rp1.05 miliar
tanpa seizin Direktur PT. Yummy Deli Indonesia.

Advertising
Advertising

"Modusnya, tersangka dengan cara memindahkan uang dari rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan dua unit token internet banking Bank Mandiri," ujar Shinto.

Modus lain yang dilakukan adalah melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka. "Tujuannya untuk keuntungan diri sendiri,"kata Shinto.

Shinto menyebutkan akibat perbuatan tersangka, PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar lebih Rp.1,2 miliar.

Baca: Pria Tertipu Perempuan yang Dikenal Lewat Tinder, Mengaku Ingin Hijrah Bawa Kabur Uang Nikah Rp 87 Juta

Tersangka dikenai pasal penipuan dan penggelapan

Perbuatan tersangka secara yuridis tidak sah karena telah mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan Akta nomor 11 tanggal 13 Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tersangka sudah tidak menjadi direktur.

Atas perbuatannya GLH diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan. "Ancaman pidana penjara selama – lamanya sembilan tahun,"kata Shinto.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita adalah;

• 19 bundel foto kopi dokumen perusahaan yang telah dilegalisir
• Satu lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka periode 04 September 2021 sampai dengan 08 Maret 2022
• 8 lembar kuitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 4 September 2021 sampai dengan 8 Maret 2022.
• Tiga lembar foto kopi legalisir rekening koran
• Satu lembar bukti setoran dari Bank BCA
• Dua unit handphone
• Uang senilai Rp.1.05 miliar
• Dua unit token internet banking Bank Mandiri

Baca juga: Penipu Biaya Nikah Rp87 Juta, Mengaku Keponakan Kapolres & Sudah Hamil

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

18 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

20 jam lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

1 hari lalu

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

2 hari lalu

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

Bank Mandiri menilai suku bunga acuan berpotensi turun pada kuartal IV 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

3 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya