Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

image-gnews
Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar, Didik Hariyanto menyatakan terdapat dua orang menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yaitu berinisial N dan Y.  Tersangka berinisial N merupakan pemburu yang menembak mati enam badak bercula di TNUK. 

“N sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang dan Y berperan menawarkan badak cula kepada pembeli,” kata Didik, pada 26 April 2024.

Di sisi lain, Wakil Direskrimum Polda Banten AKBP, Dian Setiawan mengatakan, rangkaian perkara perburuan badak Jawa tersebut berawal dari laporan TNUK pada 29 Mei 2023. Setelah itu, Direskrimum melakukan serangkaian penyelidikan. 

“Kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang,” kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menyatakan para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Dari seluruh rangkaian perkara ini, masih ada 5 DPO,” ujarnya.

Hukuman Pemburu Liar

Aturan terkait pelanggaran terhadap pemburu liar secara lebih jelas diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Larangan terkait perburuan liar atau melukai hewan yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990.

Berdasarkan bpk.go.id, berikut adalah bunyi Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 sebagai berikut, yaitu:

Setiap orang dilarang untuk:

  1. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

  2. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap orang dilarang untuk:

  1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

  2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

  3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

  4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia

  5. mengambil merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Para pelaku yang melakukan tindak pelanggaran dalam Pasal 21 tersebut akan dikenakan hukuman. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, hukuman bagi seseorang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, bagi seseorang karena kelalaian melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Berdasarkan aturan tersebut, pemburu badak Jawa dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

RACHEL FARAHDIBA R  | AYU CIPTA

Pilihan Editor: Badak Jawa Semakin Terancam Punah Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertengahan 2024, Kebun Binatang Gembira Loka Datangkan Tiga Singa Afrika

2 hari lalu

Pengunjung Kebun Binatang Gembira Loka melihat koleksi satwa di Zona Cakar yang baru dibuka. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Pertengahan 2024, Kebun Binatang Gembira Loka Datangkan Tiga Singa Afrika

Setelah mendatangkan dua pasang Hyena Tutul dari Afrika pada Februari 2024 lalu, pada bulan depan atau Juni, Gembira Loka mendatangkan singa Afrika.


Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

16 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak sejak Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

18 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

19 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

20 hari lalu

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Badak ditembak di bokong lalu disembelih dan diambil culanya terekam camera trap di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Kamera juga dicuri.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

23 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

28 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

28 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

30 hari lalu

Personel Polda Banten evakuasi perempuan sesak nafas saat arus balik Lebaran di Dermaga VII Pelabuhan Merak, Minggu 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

33 hari lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.