Polsek Penjaringan Dalami Unsur Terencana di Kasus Dua Orang Dibakar Hidup-Hidup

Reporter

Antara

Jumat, 6 Januari 2023 16:09 WIB

Tersangka pembakar dua orang di Penjaringan, Jakarta Utara digiring oleh anggota Resmob gabungan ke Markas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 6 Januari 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih mendalami unsur terencana dalam kasus dua orang dibakar hidup-hidup di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 4 Januari 2023.

Tersangka berinisial MR, 45 tahun, diketahui diduga membakar mantan istrinya berinisial D, 39 tahun; dan teman istrinya, S, 40 tahun, di bantaran Kali Angke.

Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Penjaringan Inspektur Satu Susanto mengatakan MR saat ini masih diperiksa penyidik di kantornya. MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya, pada Jumat pagi, pukul 08.00 WIB di wilayah Teluk Gong.

"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto.

Menurut Susanto, MR tidak melawan ketika ditangkap. Saat diperiksa penyidik, dia sudah mengakui perbuatannya.

Di hadapan polisi dan awak media, MR memasang tampang memelas saat diinterogasi sebentar sebelum dijebloskan ke ruang tahanan. MR hampir menangis saat ditanyakan alasannya membakar hidup-hidup kedua korban pada Rabu lalu.
"Itu permasalahan keluarga saya sendiri, pak," ujar MR dengan suara bergetar.

MR mengaku tindakannya membakar kedua korban tidak direncanakan sebelumnya. "Ini tidak (direncanakan), spontan Pak," katanya.

Meski tak membeberkan alasan yang jelas, MR mengakui apa yang dilakukannya dilandasi emosi sesaat terhadap korban D yang merupakan mantan istrinya. "Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini," kata MR.

Atas pembakaran yang dilakukan pelaku, korban S meninggal dunia di tempat. S tutup usia setelah sempat melompat ke Kali Angke usai tubuhnya kepanasan dibakar pelaku.

Di sisi lain, korban D menderita luka bakar dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan, MR ditangkap di kediaman saudaranya pukul 08.30 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi menyita plastik hitam yang digunakan untuk membeli bensin serta baju yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Itu plastik bekas minyak yang dilempar itu, ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," kata Wibowo.

Baca juga: Dua Orang Dibakar Hidup-Hidup di Penjaringan, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

4 hari lalu

Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya ingin 'belanja masalah' dari warga sebelum dilantik pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Gibran menyinggung soal makan siang gratis yang menjadi program andalan kubu 02 dalam kunjungannya ke Rusun Muara Baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Ragam Pemicu Pria Memutus Cinta, Tak Suka Dikekang dan Dikuasai

14 hari lalu

Ragam Pemicu Pria Memutus Cinta, Tak Suka Dikekang dan Dikuasai

Seperti juga perempuan, laki-laki pun punya banyak alasan untuk memutus hubungan cinta. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

16 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

16 hari lalu

Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

Ancol Taman Impian di Kawasan Jakarta Utara masih menjadi rujukan masyarakat untuk berliburan

Baca Selengkapnya

145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

18 hari lalu

145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

Sebanyak 145 personel gabungan bakal disiagakan mengamankan Ancol saat libur Lebaran 2024. Polisi menyebut untuk mengantisipasi copet.

Baca Selengkapnya