Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 Beberkan 5 Kesalahan Wali Kota Depok

Senin, 9 Januari 2023 16:06 WIB

Sejumlah orang tua siswa bertahan di SDN Pondokcina 1 yang akan dieksekusi, di Depok, Ahad, 11 Desember 2022. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo menyebut, ada 5 kesalahan Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam alih fungsi lahan sekolah menjadi masjid. Polemik SDN Pondok Cina 1 pada akhir tahun lalu bermula dari rencana Pemerintah Kota Depok menggusur sekolah dasar itu dan mengalihfungsikan lahan sekolah menjadi masjid.

“Pertama, persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya,” kata Francine melalui keterangan resminya, Senin 9 Januari 2023.

Menurut Francine, hal itu telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang menyebut masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar.

“Namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1,” kata Francine.

Kedua, alih fungsi lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 dan pemusnahannya terkesan terburu-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok. “Apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jalan Margonda Raya,” kata Francine.

Advertising
Advertising

Kesalahan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang ketiga adalah tindakan alih fungsi lahan yang terburu-buru tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan, yaitu kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 terganggu.

Dia membeberkan gangguan yang dihadapi para siswa, seperti relokasi ke 2 sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi. Akibatnya, sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang. Belum lagi para guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, serta akses pintu SDN Pocin 1 sempat terputus akibat proyek renovasi trotoar sepanjang Jalan Margonda Raya.

Menurut Francine, hal-hal ini telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Tindakan tersebut juga telah melanggar asas ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan.

“Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini,” ujarnya.

Kesalahan keeempat adalah tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok juga telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik.

“Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok,” kata Francine.

Kesalahan terakhir adalah alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya.

“Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Francine mengatakan, 5 kesalahan Wali Kota Depok tersebut itu dituangkan dalam nota keberatan administratif yang dilayangkan oleh orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 ke Pemerintah Kota Depok hari ini, Senin 9 Januari 2023. "Kami sudah antarkan surat tersebut dan sudah diterima oleh pihak Pemerintah Kota Depok kami menunggu 10 hari kerja untuk mereka menanggapinya," kata Francine.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 Minta Wali Kota Depok Batalkan Alih Fungsi Lahan Sekolah Jadi Masjid

Berita terkait

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

5 jam lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

18 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

2 hari lalu

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

2 hari lalu

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

3 hari lalu

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

3 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

3 hari lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

3 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya