PWNU DKI Tolak Tempat Ibadah jadi Lokasi Kampanye, Minta Pengurus Tegas
Reporter
Tempo.co
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 10 Januari 2023 19:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Samsul Ma’arif meminta tempat ibadah tidak dipakai untuk sarana berkampanye saat Pemilu 2024.
“Tidak hanya ruangan dalam tempat ibadah, halamannya juga jangan digunakan untuk kampanye,” kata Samsul dikutip dari NU Online Jakarta, 10 Januari 2023.
Menurut Ketua PWNU DKI itu, pelarangan kampanye di tempat-tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 pasal 68 huruf (j) tentang pelarangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kampanye di tempat ibadah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta, mengutip UU Pemilu Tahun 2017 No. 07 Pasal 521,” terangnya.
Samsul setuju dengan pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf yang menyebut kampanye atau politisasi di tempat ibadah berbahaya sekali dan akan merusak masyarakat.
“Kita harus bersama untuk tegas melarang kampanye di tempat ibadah agar pemilu 2024 aman dan damai tanpa ada politik identitas,” katanya.
Samsul meminta seluruh pengurus tempat ibadah tegas melarang jika ada yang ingin menjadikan tempat ibadah untuk berkampanye.
Ada Relawan Capres Gelar Kegiatan di Car Free Day, Dishub DKI: Dilarang
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta semua pihak tidak menggunakan lokasi car free day untuk kegiatan politik termasuk mengkampanyekan calon presiden.
“Tentu kami menghimbau, para partisipan bahwa, KBKB itu tidak dijadikan lokasi untuk kampanye, karena itu sudah jelas tidak diperbolehkan,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 18 November 2022.
Ia mengatakan, bila hal itu ditemukan kembali akan dilakukan sosialisasi agar mereka tidak melakukan kegiatan politik dikawasan CFD.
Hari Minggu lagi, pada 13 November 2022, sejumlah orang dari relawan Ganjar Pranowo melakukan kegiatan di car free day di Jalan MH Thamrin. Mereka mengkampanyekan atau memperkenalkan sosok Gubernur Jawa Tengah itu
Baca juga: Safari Politik Anies Baswedan Disorot: Begini Kampanye Politik Menurut UU Pemilu