Mendagri Soroti Alokasi Anggaran Belanja Perumahan dan Trantibumlinmas DKI Jakarta
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 Januari 2023 03:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2023 menyoroti alokasi anggaran untuk belanja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Alokasi anggaran untuk belanja SPM Perumahan Rakyat Rp1.158.875.652.742,00 atau 50,28 persen dari total belanja Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawanan Permultiman Rp2.304.658.396.349,00,” bunyi dokumen evaluasi yang dikutip Tempo, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Penghentian PPKM
Alokasi anggaran untuk belanja SPM tersebut antara lain diuraikan dalam sub kegiatan sebagai berikut;
1) Sub Kegiatan Penyusunan Site Plan dan/atau Detail Engineering Design (DED) bagi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Rp60.767.749.369,00
2) Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Rp782.031.070.712,00
3) Sub Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Provinsi Rp187.607.937.107,00; dan
4) Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman Rp103.767.531.198,00;
Menurutnya, alokasi ini harus diprioritaskan untuk memenuhi indikator pencapaian SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman untuk Provinsi yang terdiri atas 100 persen warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni dan yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Provinsi.
Selanjutnya: Mendagri pantau SPM Trantibumlinmas
<!--more-->
“Memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni sesuai maksud Peraturan Pemerintah No. 2/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59/2021, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/2018,” katanya.
Selain SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Mendagri juga menyoroti Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (SPM Trantibumlinmas).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RPDP) tentang APBD DKI 2023, alokasi anggaran Rp849.270.396.068,00 atau 34,18 persen dari total belanja Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Rp2.484.497.335.013,00.
Alokasi anggaran diuraikan dalam sub kegiatan, sebagai berikut:
1) Sub kegiatan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patroli, pengamanan, dan pengawalan Rp260.552.746.092,00;
2) Sub kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran Rp354.037.280.428,00; dan Alat Pelindung Diri
3) Sub kegiatan standarisasi sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan alat pelindung diri Rp5.873.367.566,00;
4) Sub kegiatan penyelenggaraan sistem informasi dan pelaporan kebakaran, dan penyelamatan secara terintegrasi Rp12.174.930,626,00;
5) Sub kegiatan pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana Rp18.595.403,419,00; dan
6) Sub kegiatan penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan bencana Rp2.542.610.400,00;
“Harus diprioritaskan untuk memenuhi indikator SPM Trantibumlinmes untuk provinsi yang terdiri dari 100 persen warga negara yang memperoleh layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada di provinsi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah provinsi,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini