Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik di Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram@TMCPoldaMetro, layanan Samsat keliling dibuka mulai pukul 08.00-14.00.
Berikut lokasi gerai Samsat Keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat, di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng 2. Jakarta Utara, di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading 3. Jakarta Barat di Mal Citraland
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Raya Bangka Pela Mampang 5. Jakarta Timur di halaman Parkir Samsat Jakarta Timur&Pasar Induk Kramat Jati 6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Kantor Kecamatan Karawaci 7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City dan Giant Poris, Batu Ceper, Ciledug 8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD 9. Ciputat kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat.
10. Kelapa dua Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua 11. Kota Bekasi Danau Cipeucang Kota Bekasi 12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi 13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Masyarakat yang hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan di gerai Samsat Keliling diminta membawa beberapa persyaratan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Samsat.