PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

Selasa, 17 Januari 2023 16:50 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan pemerkosaan terhadap pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) saat melakukan dinas luar kantor di salah satu hotel di Kota Bogor.

Praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang menjadi tersangka pemerkosaan dengan nomor perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor.

Pengadilan Negeri Bogor dalam putusannya yang dikeluarkan pada Kamis, 2 Januari 2023, mengabulkan permohonan para pemohon. PN Bogor menyatakan penetapan tersangka tiga orang tersebut tidak sah. Pengadilan juga menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor SPPP/813/B III/ RES. 24/1/2020 yang dikeluarkan Polres Bogor Kota pada 1 Januari 2020 sah.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisaian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi putusan praperadilan tersebut. "Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah," kata dia.


"Untuk hasil praperadilan itu, kan, hakim PN mengabulkan pemohon. Mengesahkan penghentian perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota pada 2020, seperti itu," kata Kompol Rizka, pada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Advertising
Advertising


Rizka mengatakan sudah mendapatkan salinan putusan yang dikeluarkan oleh PN Bogor. Pihaknya kini akan berkoordinasi dengan pihak Wadik Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Untuk menentukan apa langkah upaya hukum atau penyidikan yang akan diambil," kata dia.


Dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM ini sempat dihentikan atau dikenai SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Namun, sempat dibuka kembali atas desakan publik.

LPSK Ungkap Alasan Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Dibuka Lagi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam) atas kasus dugaan pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam suratnya tersebut LPSK meminta agar penyidikan ini dibuka kembali setelah di-SP3 oleh Polisi.

Saat dihubungi, Edwin menyebut pihaknya telah menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. LPSK pun sudah pergi ke Polresta Bogor dan Polda Jabar untuk meminta supaya perkara ini dibuka kembali tanpa menggunakan mekanisme praperadilan.

"LPSK menyurati Menkopolhukam meminta supaya ada perhatian pada perkara ini yang di-SP3 ini. Kami minta agar perkara ini bisa dibuka kembali tanpa proses praperadilan," kata Edwin saat dihubungi Selasa 22 November 2022.

Edwin mengungkapkan penghentian penyidikan dalam mekanisme internal kepolisian ini menjadi membebani korban. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ini tidak berprespektif korban.

Jika merujuk KUHAP, disampaikan Edwin, penghentian penyidikan ini biasa dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya, jika tidak memiliki alat bukti yang cukup, bukan perkara pidana, pelaku meninggal, dan lain-lain. Padahal dalam kasus ini semua hal itu mencukupi.

Selain itu, penghentian penyidikan ini juga tidak sesuai peraturan Polisi (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

"Karena dihentikannya 2020 rujukannya Perkap 6 tahun 2019 tentang tindak pidana disitu juga ada hal-hal yang sebenarnya terlanggar dari perkap itu disebutkan pelanggarannya tidak relatif tidak berat. Itu kan ancaman pidananya sampai 9 tahun, artinya ini tindak pidana berat. Dan itu juga bukan delik aduan, ini kan delik umum. Kejahatan pemerkosaan ini delik umum," kata dia.

Kemudian secara peraturan internal kepolisian, kata Edwin, melarang dihentikannya kasus kalau sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke penuntut umum. Dalam kasus ini, surat ini telah sudah dikirimkan sejak Desember 2019.

"Jadi kami melihat merujuk pada perkap 6 2019 maupun KUHAP pasal 109 ayat 2 soal menghentikan penyidikan itu keduanya tidak terpenuhi. Kalau kemudian ada kekurangan kekeliruan di proses penghentian kenapa harus dibebankan kepada korban untuk praperadilan dua-duanya," kata dia.

Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada LPSK. LPSK meresponsnya dengan bertemu dengan keluarga korban dan melakukan asesmen internal. Selain itu, ia pun sempat bertemu Menkop UKM Teten Masduki. "Sudah ketemu Pak Teten, Pak Teten juga sudah melakukan opsi pemecatan terhadap pelaku," kata Edwin.

Baca juga: Tim Independen Akan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Secara Menyeluruh

Berita terkait

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

16 jam lalu

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

25 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Gelar Bazar Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

26 hari lalu

Kemenkop UKM Gelar Bazar Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Kemenkop UKM gelar bazar ramadan selama tiga hari, mulai Senin, 1 April 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

27 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya