DKI Gencar OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Berlaku juga ke Anak-Anak
Reporter
Ihsan Reliubun
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 19 Januari 2023 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kini gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang buang sampah sembarangan. Para pelanggar terancam denda maksimal Rp500 ribu.
Pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan, termasuk anak-anak. Hanya sanksi yang dikenakan berbeda.
"Tergantung pegawas menjatuhkan sanksi, antara (denda) nol sampai Rp500 ribu. Tapi, mungkin diberikan sanksi sosial kepada anak kecil, (orang) tidak membawa duit. Sanksi sosial biasanya disuruh memungut sampah dalam radius 300 meter," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.
OTT merupakan operasi khusus untuk mencegah masyarakat DKI Jakarta dari aktivitas membuang sampah sembarangan, yang biasanya operasikan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB.
OTT diberlakukan di titik rawan warga membuang sampah sembarangan. Area rawan itu seperti di pinggiran kali dan jembatan. Dinas LHK juga bekerja sama dengan berbagai pihak di wilayah teridentifikasi rawan melempar sampah sembarangan.
Operasi khusus dilakukan dengan dibantu pesawat nirawak alias drone. Penggunaan kamera pemantau udara itu membantu petugas Dinas LHK mengumpulkan alat bukti. Menurut Yoga, ada banyak pelanggar tertangkap drone dan diberi sanksi. "Seperti di HBKB itu tertangkap juga," ucap dia.
Dinas Lingkungan Hidup optimistis aturan tersebut berdampak terhadap pola perilaku masyarakat karena ada sanksi yang dianggap memberikan efek jera. Efek jera timbul ketika orang ditangkap, didenda, terpantau kamera nirawak (drone), OTT, serta dipublikasi di media.
"Itu ada efek jera. Pasti berpengaruh terhadap social engineering, rekayasa masyarakat," ucap Yoga.
Dalam pengawasan program bebas sampah, Dinas LHK menempatkan tujuh posko di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, yakni di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, Gedung Jaya, Gedung BNI 1946, Gedung Chase Plaza, Gedung Graha Niaga, dan di depan Gedung FX Sudirman.
Baca juga: OTT Pembuang Sampah Sembarangan Berlaku Setiap Hari