Polisi Tangkap Predator Seksual Mengaku Relawan Ambulans, Cabuli Korban di Rumah

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 21 Januari 2023 13:06 WIB

Ilustrasi anak bermain Lego. Dok. Lego

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Jagakarsa menangkap orang yang mengaku relawan ambulans yang diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, kemarin. Predator seksual ini berjenis kelamin laki-laki dengan korban anak-anak.

"Polsek Jagakarsa sudah mengamankan pelaku sebagai penanganan awal, terduga korban yang masih anak-anak diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.

Multazam menjelaskan, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki inisial AF tersebut berusia 20 tahun, berstatus sebagai pelajar dan bertempat tinggal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Kami sudah mengantarkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya seperti dikutip dari Antara.

Multazam mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak agar jangan mudah percaya dan berani menolak ajakan orang tak dikenal.

Menurut dia, predator seks ada di sekeliling warga, mulai dari orang terdekat hingga orang asing sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan bisa menghubungi saluran telepon 110 untuk mendapat keamanan dari Kepolisian. "Kami rutin melakukan sosialisasi kampanye cegah predator anak melalui kegiatan Polisi Sahabat Anak," tuturnya.

Advertising
Advertising

Melalui akun Instagram @merekamjakarta, diceritakan korban seorang bocah itu disebut ditabrak motor dekat rumahnya pada Kamis (19/1) lalu. Pelaku yang mengetahui kesempatan tersebut mengaku sebagai tim pengawal ambulans kepada korban.

Kemudian esok harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan alasan akan membantu pengawalan lalu ia mencabuli korban di rumahnya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi pihak Kepolisian yang langsung menangkap pelaku.

Baca: Cara Mengawasi dan Melindungi Anak dari Predator Seksual

Ancaman predator seksual

Perkembangan teknologi yang begitu cepat dan canggih bukan hanya membawa dampak positif, tetapi juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah pornografi dan ancaman predator seksual anak. Karena itu, perlu adanya perlindungan dan penanganan terhadap kekerasan seksual anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam siaran persnya nomor B- 018/Set/Rokum/MP 21/03/2017 tentang Anak-Anak Menjadi Korban Predator Anak, Indonesia Darurat Pornografi Anak menulis bahwa upaya penanganan yang dalam menghadapi predator seksual dapat dilakukan dalam bentuk koersif maupun represif.

Upaya koersif dapat dilakukan oleh orang tua untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Hal ini dapat dilakukan orang tua dengan memahami jenis-jenis konten yang tersedia di internet agar dapat memfilter informasi yang layak konsumsi bagi anak.

Orang tua dapat menggunakan aplikasi untuk memantau aktivitas yang dilakukan anak di media sosial. Selain itu, orang tua juga dapat mengajarkan anak bagaimana sebaiknya ketika menggunakan internet dan media sosial sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan anak.

Orang tua dan setiap orang yang berhubungan dengan anak seperti pengasuh dan guru juga harus memahami hak-hak anak dan bahaya pornografi serta modus-modus kekerasan seksual yang sering terjadi pada anak-anak.

Sedangkan upaya represif dilakukan dengan penegakan hukum bagi pelaku predator seksual anak, baik yang terjadi di dunia maya maupun di dunia nyata. Upaya represif dilakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku predator seksual anak sehingga tidak mengulangi tindakannya.

Hukuman bagi para pelaku sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun.

Apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal, maka pelaku dipidana mati, seumur hidup, penjara 10-20 tahun, dan dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik.

Identifikasi, penanganan, dan perlindungan terhadap korban, apalagi korban anak-anak, perlu dan wajib dilakukan. Negara juga sudah mengamanatkan hal ini dalam UUD 1945 bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup. tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Predator Seksual 10 Anak di Tanjungpinang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

3 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

3 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

6 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

6 hari lalu

Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

Relawan yang ikut membantu bencana alam diminta untuk memperhatikan kebutuhan anak-anak yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

7 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

8 hari lalu

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

Baca Selengkapnya

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

11 hari lalu

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

11 hari lalu

5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

13 hari lalu

Pegadaian Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

Pegadaian bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN dan BUMN grup untuk menjadi relawan pada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Relawan Bakti BUMN Batch V.

Baca Selengkapnya