AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi dan Ancaman Hercules kepada Jurnalis di KPK

Reporter

Ihsan Reliubun

Selasa, 24 Januari 2023 18:05 WIB

Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023. Hercules, diperiksa sebagai saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka yang diberikan ke tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam dugaan intimidasi dan ancaman Hercules Rosario Marshal alias Hercules kepada jurnalis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Januari 2023.

"Hercules saat itu datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan koleganya," seperti dikutip dari keterangan pers diterima Tempo, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut keterangan tersebut, usai Hercules diperiksa penyidik KPK, sejumlah wartawan meminta kesediaan Hercules diwawancara. Bukannya menjawab permintaan, Hercules justru meminta jurnalis bertanya ke penyidik KPK.

Dia juga disebut mengecam profesi jurnalis. Hercules menuding wartawan adalah provokator. "Hercules bahkan menyebut, 'Kalau macam-macam, saya sikat kalian!',” ucap Hercules, seperti dikutip dalam keterangan pers itu.

Hercules disebut berpotensi melanggar UU Pers

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai intimidasi Hercules terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Advertising
Advertising

UU Pers mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Baca juga: Eksklusif, Hercules: Pengangkatan Saya di Pasar Jaya Murni Pengabdian

Hercules sudah berulang kali menghalangi kerja jurnalis

Sebagai catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan Hercules menghalangi jurnalis dilakukan berulang kali. Pada 27 Maret 2019, Hercules menyerang dan memukul jurnalis ketika meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seruan AJI Jakarta dan LBH Pers atas dugaan intimidasi Hercules

Atas dugaan intimidasi jurnalis yang berulang kali dilakukan Hercules, AJI Jakarta dan LBH Pers menyerukan dan menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan verbal yang dilakukan Hercules terhadap jurnalis yang sedang meliput di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Mendesak aparat kepolisian menyelidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh Hercules. Penegakan UU Pers sangat diperlukan agar terdapat efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya. Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan.

4. Mengimbau jurnalis dan media untuk taat pada kode etik jurnalistik saat menjalankan tugas.

5. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap jurnalis yang sedang liputan.

6. AJI dan LBH Pers membuka Posko Aduan bagi jurnalis yang mendapat intimidasi dari Hercules untuk bersama melaporkan kasus intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di Gedung KPK ke pihak kepolisian.

AJI Jakarta dan LBH Pers membuka posko pengaduan

Dua organisasi tersebut mengajak wartawan supaya berkenan terlibat dalam advokasi ancaman dan intimidasi Hercules diadukan melalui: https://tinyurl.com/PanduanAduanIntimidasiHercules.

Baca juga: Ini Alasan KPK Periksa Hercules dalam Perkara Suap Sudrajad Dimyati

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

5 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

10 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

11 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

11 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

13 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

15 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

16 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

17 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya