Angela Hindriati Jadi Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Sejak 2019, Ada Saksi Kuncinya

Kamis, 26 Januari 2023 05:14 WIB

Peti Angela Hindriati Wahyuningsih sebelum dimakamkan dalam satu liang bersama anaknya di TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - M. Ecky Listiantho diduga membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih sejak Juni 2019. Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono mengatakan, keterangan tersangka berubah setelah polisi menemukan sejumlah petunjuk dan bukti.

Sebelumnya, Ecky mengaku membunuh Angela sejak November 2021. "Akhirnya dari keterangan saksi, petunjuk rekening, baru kita 'tembak' ke Ecky. Mengaku dibunuh gak 2021, tapi 2019," ujarnya saat dihubungi, Rabu malam, 25 Januari 2023.

Tommy menjelaskan, petunjuk ditemukan pada pekan kedua penyelidikan kasus pembunuhan berujung mutilasi di Bekasi. Ecky awalnya memberikan dua nama saksi kepada penyidik soal masalah kepemilikan Apartemen Taman Rasuna Unit 33A di Jakarta Selatan.

Baca: Ecky Listiantho Diduga Kuras Rp 130 Juta Rekening BCA Milik Korban Mutilasi di Bekasi

Menurut pelaku, saksi tersebut sebagai orang yang mewakili Angela dan Ecky ketika transaksi jual beli apartemen. Ternyata hanya ada satu yang terlibat dan itu diduga atas perintah Ecky dalam skenarionya.

Advertising
Advertising

"Baru terjawab di hari ketiga setelah dia menyebutkan nama orang itu, posisi di mana, kita jemput inisial S ini. Kita hadirkan di kantor," kata Tommy Haryono

Ketika diperiksa, saksi itu langsung mengakui bahwa dia diperintah Ecky untuk menjadi saksi palsu dalam penyerahan unit Apartemen Taman Rasuna Unit 33A. Laki-laki berinisial S tersebut diberi uang puluhan juta rupiah oleh Ecky.

Dia terlibat dalam transaksi fiktif yang seolah-olah terjadi antara Angela dan Ecky dalam pembelian apartemen seharga Rp 1 miliar. Tetapi tindakan ini tidak diketahui sama sekali oleh pengacara dari Angela.

"Settingan sebagai saksi penyerahan uang Rp 1 miliar, memberikan kesaksian palsu di persidangan, terus ditambah lagi keterangan dia diberi uang sekian puluh juta dari Ecky," ujar Tommy Haryono.

Selain itu, pengacara dari Angela sempat memberi somasi dua kali kepada kliennya, namun tidak pernah ada jawaban. Ketika peralihan apartemen, saksi S memberikan kesaksian palsunya di persidangan.

Selanjutnya: Dieksekusi, harta dikuras, jejak tak jelas

<!--more-->

Ecky Listiantho membunuh Angela Hindriati dengan cara mencekik. Tommy Haryono menuturkan, dari keterangan dokter forensik ada bekas patahan tulang di bagian leher korban.

Pembunuhan terjadi beberapa hari sebelum Ecky menguras rekening BCA milik Angela dengan total Rp 158 juta. Ini adalah data baru dari pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan angka Rp 130 juta.

"26 Juni sampai 3 Juli 2019. Itu penarikan dan transfer," kata Tommy.

Angela diduga pernah meminta Ecky untuk menarik uangnya di ATM, sehingga pelaku masih hafal dengan PIN milik korban. Pembunuhan pun terjadi sekitar tanggal 24 atau 25 Juni 2019 di apartemen yang kemudian berpindah tangan ke Ecky.

Motif utama karena pelaku ingin menguasai harta korban setelah tewas. Namun permasalahan diduga berhubungan dengan percintaan antara Ecky dan Angela.

"Awalnya emang minta dinikahin, itu keterangan dari tersangka, tidak ada saksi lain, tidak ada korban lain. Jadi masih bertahan dengan kesaksian dari si pelaku ini, sama dengan petunjuk motif ingin menguasai harta," tutur Tommy.

Ecky kemudian memutilasi mayat Angela sebulan setelah membunuh, namun Tommy tidak ingin menjelaskan rincinya. Keterangan baru ini juga mematahkan keterangan sebelumnya yang menjelaskan pembunuhan sejak November 2021 dan dimutilasi beberapa hari setelahnya.

Selain apartemen dan rekening bank, Ecky diduga menggadai sertifikat rumah milik Angela di Bekasi Timur seharga Rp 40 juta. Dia menggadai kepada seorang perempuan yang menerima gadai tersebut.

Tommy menuturkan dalam kasus ini juga tidak ada CCTV yang bisa memperlihatkan aktivitas Angela dalam pembunuhan ini.

"Kalau itu diperas, tanya PIN berapa, ini sudah tiga tahun, tidak ada CCTV, tidak ada petunjuk lain, saksi atau apapun itu yang bisa memberi kita petunjuk," tuturnya.

Kasus ini berawal dari pencarian Ecky Listiantho yang dilaporkan hilang pada akhir Desember 2022. Istrinya melapor ke Polsek Bantargebang, karena Ecky pamit pergi ke bank dan tidak pulang lagi.

Polisi menggeledah indekos yang disewa Ecky di Kabupaten Bekasi pada 29 Desmber 2022. Justru ditemukan dua kontainer berisi potongan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan yang diletakkan di kamar mandi.

Ecky ditangkap hari itu juga ketika datang ke indekosnya bersama seorang perempuan. Dia sempat tidak mengakui kepemilikan kotak penyimpanan itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

10 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

12 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

27 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

30 hari lalu

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

31 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

33 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

36 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

43 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Escrow Account, Jenis, hingga Manfaatnya

44 hari lalu

Mengenal Apa Itu Escrow Account, Jenis, hingga Manfaatnya

Escrow account adalah sebuah rekening temporer yang digunakan untuk bertransaksi dengan bantuan pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar transaksi aman.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

47 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya