Polda Metro Jaya Sita Ratusan Ribu Obat Palsu dan Ilegal, Sebelas Orang Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023 16:50 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis (kiri) menunjukan alat bukti penangkapan obat-obatan ilegal yang diedarkan sebelas tersangka, di Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sebelas tersangka pengedar obat palsu dan ilegal. Kepalsuan obat-obatan ini terbukti usai diteliti di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

"Dari hasil penindakan kami sudah mengamankan sebelas orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Dari para tersangka polisi menyita 430 ribu butir obat dari berbagai jenis. Jenis obat palsu dan ilegal itu di antaranya Ponstan, Itsida, Supertetra, Amoxilin, dan lainnya.

Polisi memastikan dari hasil penyelidikan nanti bisa dikembangkan untuk menetapkan tersangka lain.

Baca juga: Polisi Kembali Menggrebek Pabrik Obat Penenang Palsu di Bogor

Advertising
Advertising

Menurut Auliansyah, dari peredaran obat palsu dan obat ilegal ini polisi menemukan dua tempat produski. Produsen obat terlarang itu berada di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat.

Setelah penyitaan obat-obatan palsu tersebut, Dirrkrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penelitian di laboratorium BPOM. Hasil pemeriksaan ilmiah menunjukkan obat tersebut palsu dan ilegal.

Kepalsuan obat tersebut terbukti karena diedarkan tanpa izin produksi maupun tanpa izin BPOM. Ada juga rekayasa yang dilakukan tersangka dengan mengganti bungkusan obat-obatan tersebut. "Ada obat yang seharusnya sudah kedaluwarsa, bungkusnya diganti sehingga obat itu seolah-seolah masih baik dan belum kedaluwarsa," ujar Auliansyah.

Penangkapan pengedar obat-obatan ilegal itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Selain laporan warga, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi beredar di media daring.

"Selain laporan masyarakat, penyelidikan terkait peredaran obat-obatan ilegal dan palsu itu dilakukan berdasarkan pemberitaan media online," katanya.

Sebelas tersangka pengedar obat ilegal ini sangkakan dengan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Obat Keras Beredar Ilegal dan Palsu di Jakarta dan Sekitarnya

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

7 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

8 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

9 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

11 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

11 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

18 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

23 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya