Jokowi Ajukan Kasasi, Sidang Pencemaran Udara Jakarta Berlanjut

Reporter

Amy Heppy

Sabtu, 28 Januari 2023 14:20 WIB

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri (kanan) membacakan putusan terkait sidang gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021. Dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Tim Advokasi Ibukota) menyerahkan dokumen kontra memori kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Januari 2023. Dokumen ini adalah jawaban atas kasasi yang diajukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sehubungan dengan perkara pencemaran udara Jakarta.

"Dokumen hukum lanjutan berupa kontra memori kasasi tersebut diserahkan sebagai perlawanan atas argumentasi yang disampaikan Menteri LHK dalam memori kasasi yang sudah diajukan pada 13 Januari 2023," demikian bunyi keterangan pers Tim Advokasi Ibukota kemarin.

Kontra memori kasasi ini diserahkan oleh advokat bernama Jihan Fauziah Hamdi. Sebelumnya, sebanyak 32 warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) atas pencemaran udara Jakarta.

Ada tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Pada 16 September 2021, majelis hakim PN Jakpus memvonis lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum. Mereka dihukum untuk menjalankan sembilan poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

Advertising
Advertising

Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat.

"Dua kemenangan gugatan warga negara sebelumnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan bersalah Menteri LHK dan para tergugat lainnya," begitu keterangan pers Tim Advokasi Ibukota.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama tiga menterinya dinyatakan telah lalai lantaran tak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah juga telah mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk.

Karena itu, para penggugat CLS dan masyarakat Ibu Kota lainnya mengalami kerugian berupa munculnya pelbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara Jakarta. Akan tetapi, Presiden dan Menteri LHK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 November 2022.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Jokowi dan 3 Menteri Lalai Penuhi Udara Bersih di Jakarta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya