Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Politikus NasDem: Polisi Tidak Berempati
Reporter
Ihsan Reliubun
Editor
Lani Diana Wijaya
Selasa, 31 Januari 2023 08:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyesalkan penanganan yang tidak profesional atas kasus mahasiswa UI tewas tertabrak mobil pensiunan polisi. Menurut dia, penetapan tersangka kepada korban bernama Hasya Attalah Syaputra itu tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 30 Januari 2023.
Hasya meninggal dunia pada Kamis, 6 Oktober 2022. Dia tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Insiden ini terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Taufik menyoroti sikap arogan penabrak kepada keluarga Hasya. Bahkan, dia menambahkan, pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik.
Politikus Partai NasDem ini lantas mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Hasya. Menurut dia, menjadikan mahasiswa berusia 18 tahun itu tersangka membuat pihak keluarga merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
"Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan," terang dia.
Baca juga: 3 Wasiat Titipan Kapolda Fadil Imran soal Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Taufik berjanji akan mempertanyakan kelanjutan kasus tabrakan itu kepada keluarga Hasya, Badan Eksekutif Mahasiswa UI, dan Ikatan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum UI selaku pendamping korban.
Komisi III, kata dia, juga bakal meminta penjelasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sehubungan dengan pengawasan terhadap penanganan perkara di Polres Jakarta Selatan tersebut.
"Sebagai bagian dari keluarga besar alumni UI, saya juga mengucapkan duka cita atas meninggalnya Hasya. Semoga keluarga korban memperoleh keadilan," ujar Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI itu.
Polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka lantaran dianggap lalai berkendara. Sementara Eko, pensiunan polisi yang menabrak, dinilai tak bersalah. Perkara ini pun disetop per 16 Januari 2023.
Walau begitu, Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kembali kasus tersebut. Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar Polda Metro mengusut ulang kasus mahasiswa UI ini.
Baca juga: Atas Perintah Kapolri, Polda Metro akan Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Mahasiswa UI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.