Polda Metro Tetapkan Tersangka Mahasiswa UI yang Meninggal, Azas: Belajarlah dari Kasus Tabrakan Cianjur

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 31 Januari 2023 14:12 WIB

Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat 27 Maret 2023. Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, menuai banyak protes. Kepolisian Daerah Metro Jaya belakangan disoroti karena dianggap tergesa-gesa menetapkan korban tabrakan menjadi tersangka.

"Saya pikir Polda Metro Jaya harus belajar dari Polda Jawa Barat di kasus mahasiswi ditabrak di Cianjur, kan polisi cari alat bukti," kata Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi, melalui sambungan telepon, Senin malam, 30 Januari 2023.

Kasus tabrakan di Cianjur, Jawa Barat, itu menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) pada Jumat, 20 Januari lalu.

Adapun mahasiswa UI tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

Akhir dari penyelidikan kasus Hasya, yang tewas ditabrak itu, polisi malah menetapkan dia sebagai tersangka. Status tersangka disandang kepada Hasya karena polisi menilai Hasya lalai berkendara. Kelalaian berkendara menyebabkan orang lain celaka.

Advertising
Advertising

Baca: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak jadi Tersangka, Lemkapi Minta Polda Metro Jaya Selesaikan Kasus Secara Adil

Hasya Attalah Syaputra tak bisa ditetapkan sebagai tersangka

Azas yang berprofesi advokat menilai, kasus Hasya itu sama dengan peristia yang pernah dia tangani. Korban tabrakan yang didampingi Azas pada 2020 itu juga ditetapkan bersalah. Sehingga dia menilai kasus saat itu sama dengan apa yang diperlakukan Polda Metro Jaya ke Hasya.

Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 saat itu dipakai juga dalam kasus Hasya. Menurut dia Hasya tidak bisa ditetapkan tersangka. Sebab bunyi pasal tersebut kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka. Dalam kasus ini Hasya korban.

"Jadi dipakai ayat 4 sebagai dasar mereka menetapkan korban jadi tersangka. Korban dijadikan tersangka, yang meninggal korban, kok." ujarnya.

Kritik serupa datang dari anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari. Taufik menyesalkan penanganan tidak profesional atas kasus tabrakan mengakibatkan Hasya meninggal. Menurut dia penetapan tersangka kepada Hasya tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban," kata Taufik, Senin, 30 Januari 2023.

Baca juga: 3 Wasiat Titipan Kapolda Fadil Imran soal Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

5 menit lalu

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

Terdapat 52.148 peserta UTBK 2024 yang akan melaksanakan ujian di Pusat UTBK UI.

Baca Selengkapnya

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

2 jam lalu

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

Peringkat UI menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara bersama Nanyang Technological University (NTU).

Baca Selengkapnya

UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

3 jam lalu

UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

UI berupaya memberikan penguatan dalam perjalanan para siswa SMA/SMK/sederajat untuk menyongsong masa depan.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK di UI, Simak Lokasi dan Aturannya

8 jam lalu

Pelaksanaan UTBK di UI, Simak Lokasi dan Aturannya

Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SNBT 2024

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

2 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

2 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya