Darmaningtyas Sebut Diksi Tertabrak dan Terlindas dalam Berita Kecelakaan Mahasiswa UI Kurang Tepat

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 31 Januari 2023 17:32 WIB

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli bidang transportasi Darmaningtyas menilai pada pemberitaan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, di beberapa media, menggunakan diksi tertabrak dan terlindas. Menurut dia, penggunaan diksi itu kurang tepat.

"Pemakaian terminologi tertabrak dan ditransaksikan bisa saya bilang ini fakta di jalanan, agar kita belajar tertib berlalu lintas itu saja," ujar Darmaningtyas pada konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Selain itu, dia juga menilai kejadian kecelakaan dengan model yang sama juga sering terjadi dan merupakan fakta jalanan untuk membuat masyarakat lebih peduli lagi akan keselamatan lalu lintas.

Darmaningtyas juga mengakui selama 3 hari menerima pertanyaan-pertanyaan perihal kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Hasya Attalah Syahputra setelah tertabrak pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono.

"Saya sebagai pengamat 3 hari ini melayani pertanyaan-pertanyaan dari jurnalis (tentang kematian Hasya)," kata Darmaningtyas.

Advertising
Advertising

Hasya meninggal pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan saat pulang kuliah. Mahasiswa UI itu meninggal lantaran tertabrak mobil Pajero yang dikendarai oleh Eko Setia Budi Wahono, seorang purnawirawan Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Diduga sebelum kejadian, Hasya terjatuh terlebih dulu saat mengendarai sepeda motor lantaran kondisi cuaca sedang hujan dan jalan tempat kejadian perkara sedang dalam proses perbaikan. Posisi jatuh Hasya berada di ruas jalan yang berlawanan arah, sedangkan dari arah berlawanan ada mobil Pajero yang dikendarai oleh Eko Setiabudi yang sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam dan kemudian menabrak Hasya hingga menewaskannya.

Meski demikian, Hasya yang tewas malah dijadikan tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari 2023 lalu dan penabrak menjadi korbannya. Hal itu membuat orang tua Hasya tidak terima hingga kasus ini terus bergulir.

Penetapan Hasya sebagai tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dari itulah mahasiswa UI tersebut dianggap lalai dalam berkendara.

Baca juga: Atas Perintah Kapolri, Polda Metro akan Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Mahasiswa UI

Darmaningtyas sebut tidak selalu kendaraan kecil yang jadi korban

Menanggapi hal itu Darmaningtyas menjelaskan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi, tidak selalu kendaraan kecil yang menjadi korban. Jika kesalahan terjadinya kecelakaan itu disebabkan oleh kendaraan kecil, maka tidak dipungkiri bahwa kendaraan kecil bisa menjadi tersangka. Sama halnya kejadian yang dialami oleh Hasya.

"Saya kemukakan bahwa dalam sesuatu peristiwa kecelakaan kalau roda 2 dan 4 kita menganut paham tidak selalu kendaraan besar salah, kendaraan kecil selalu benar. Pada suatu ketika kendaraan besar bisa benar dan kendaraan kecil bisa salah," ucapnya.

Ada jeda waktu 30 menit antara hidup dan mati Hasya setelah kejadian kecelakaan yang tidak segera ditangani.

Ketua Kompolnas, Benny Mamoto turut menanggapi adanya pertimbangan mengenai tersangka lagi atas meninggalnya Hasya.

Hal ini lantaran adanya pertanyaan yang muncul dari keluarga tentang Hasya Attalah Syahputra yang tidak segera ditangani setelah kecelakaan itu terjadi. Padahal, jika saja segera ditolong mungkin ceritanya akan berbeda atau Hasya bisa terselamatkan. "Memang kami beri masukan berawal dari masalah yang timbul. Akan berbeda selama 30 menit dibiarkan atau segera ditangani akan berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tersangkakan Mahasiswa UI yang Meninggal, NasDem: Abaikan Perintah Kapolri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

11 jam lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

22 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

1 hari lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

2 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

2 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya