Kasus Sabu AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa Mulai Disidang di PN Jakbar Hari Ini

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 1 Februari 2023 09:13 WIB

AKBP Dody Prawiranegara. Foto : Youtube

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara akan menjalani sidang perdana kasus peredaran sabu yang diduga melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Eks Kapolres Bukittinggi itu mulai diadili di meja hijau pada hari ini.

"Agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pukul 13.00 WIB," tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.

Perkara Dody Prawiranegara tercatat dalam nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang teregistrasi pada Rabu, 25 Januari 2023. Selain dia akan diadili juga terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto pada waktu dan tempat yang sama.

Kemudian terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif, Muhamad Nasir alias Daeng, dan Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang akan sidang lebih awal pukul 10.00 di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pada hari ini. Posisi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara sebagai saksi untuk terdakwa Kasranto.

Beberapa waktu lalu, total barang bukti narkoba yang diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebanyak 55,3414 gram sabu. Selain itu ada beberapa barang bukti seperti mobil dan handphone yang disita.

Advertising
Advertising

Barang bukti sabu yang akan ditampilkan milik Dody Prawiranegara sebanyak 19,7112 gram. Jumlah itu selisih dari total 1,979 kilogram kepemilikan sabu sebelum dimusnahkan.

Untuk persidangan Teddy Minahasa dimulai pada Kamis, 2 Februari 2023. "Agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja pukul 13.00 WIB," tulis dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini soal peredaran sabu dari Sumatera Barat. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Selisih itu dari hasil pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Atas perbuatan para tersangka, mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Pencucian Uang Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan Alex Bonpis

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

13 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

22 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya