Bila Terbukti Selingkuhi Penumpang Audi A6 di Sidang Etik, Kompol D Dikenai Sanksi PDTH, Copot

Reporter

Novita Andrian

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 1 Februari 2023 16:11 WIB

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menahan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari. Penahanan ini disebut karena dia menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N atau Nur atau Nurhayati. N merupakan orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswa hingga tewas di Cianjur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri. Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dari seluruh pasal yang bisa dikenakan tersebut, sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Melansir laman lsc.bphn.go.id dalam Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, meninggalkan tugas atau hal lain.

Beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada anggota polisi yang terjerat kasus pelanggaran etik. Di antaranya Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Advertising
Advertising

Baca: Korban Tabrak Lari dan Sopir Sedan Audi A6 Tunjuk Kuasa Hukum yang Sama

Polda Metro Tahan Kompol D di Patsus karena Selingkuh

Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang disebut menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N, orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang terlibat tabrak lari mahasiswa hingga tewas di Cianjur. Penahanan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari, tidak berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut, tetapi karena perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayati.

Kasus kecelakaan itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pad Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB. Peristiwa ini menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, tewas. Selvi tercatat sebagai mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan penahanan Kompol D karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan. "Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

Penjelasan lebih detail disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri. Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Trunoyudo menjelaskan Kompol D memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.

Kecelakaan yang menewaskan Selvi ini adalah kasus tabrak lari oleh mobil Audi berwarna hitam. Sejumlah kesaksian menyebut, mobil tersebut adalah berada di dalam rombongan kepolisian. Namun belakangan, polisi menyebut bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

Setelah beberapa hari, polisi menetapkan sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sempat menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang akhirnya ditahan polisi. Sugeng menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana. Terdapat dua pertimbangan, objektif dan subjektif yang mendasari penahanan tersangka. "Setelah melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan tersangka berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik," kata Doni kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Cianjur, Senin 30 Januari 2023.

Pertimbangan objektif, kata Doni, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. "Bahwa subjektif, penyidik khawatir tersangka melarikan diri, karena alamat tersangka di luar Cianjur," tutur dia.

Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menghargai proses hukum terhadap kliennya. Namun, Yudi berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. "Baik korban (penabrakan) maupun sopir sedan Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi posisinya sama-sama korban. Kami tetap akan membelanya," ujar Yudi.

Yudi mengungkapkan ada tiga saksi kunci yang tidak diperiksa oleh polisi, bahkan terkesan diabaikan. Tiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang melintas pada saat kejadian. "Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian," kata Yudi.

Ia menjelaskan dua saksi yang berada di dalam sedan Audi, Nurhayati alias Nur dan Safitri, siang hari memberi pernyataan mobil yang ditumpanginya (Audi) tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuannya keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda. "Sedangkan sopir angkutan umum sampai saat ini tidak pernah ada kabarnya," ujar Yudi.

Yudi berujar bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya, Sugeng yang mengakui sebagai pelaku tabrak lari. "Sugeng hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A6 sebagaimana pertanyaan penyidik. Namun, dia juga tidak yakin karena pelat nomor sedan warna hitam tersebut berubah-ubah," tutur Yudi.

Baca juga: Polda Metro Tahan Kompol D di Patsus Karena Selingkuh dengan N Penumpang Sedan Audi A6

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

1 hari lalu

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

3 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya