Dakwaan Jaksa Sebut AKBP Dody Sempat Tolak Perintah Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 1 Februari 2023 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Adriel Viari Purba, pengacara dari Dody menyatakan dakwaan jaksa sudah cermat terhadap kliennya dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ini.
"Dakwaan jaksa sudah cukup cermat secara formil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jadi kami tidak eksepsi," ujar Adriel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.
Penukaran barang bukti 5 Kg sabu dengan tawas
Jaksa membacakan dakwaan dengan diawali dari cerita penukaran lima kilogram sabu. Barang terlarang itu ditukar dengan tawas dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi.
Penukaran diduga atas perintah Teddy Minahasa kepada Dody, kemudian juga melibatkan Syamsul Ma'arif alias Arif. Lima kilogram sabu yang ditukar kemudian dibawa melalui jalur darat dan oper narkoba itu terjadi lagi setelah penyebrangan dari Pelabuhan Merak, Banten.
Barang yang dibawa diserahkan kepada Linda Pujiastuti untuk dicarikan pembeli. Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dan bawahannya, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang juga terlibat.
Jaksa menyebut Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dody Prawiranegara sempat menolak atas perintah Teddy Minahasa. Namun diduga Dody khawatir eks Kapolda Sumatera Barat itu akan marah jika perintahnya tidak dilaksanakan.
Atas perbuatan Dody, dia didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Majelis Hakim memutuskan persidangan ditunda pekan depan. Nantinya akan dilaksanakan sidang dua kali dalam sepekan di hari Jumat.
Pelaksanaan tersebut dimulai sekira tanggal Jumat tanggal 17 Februari 2023. "Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, agendanya pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Dari penuntut umum tolong dikalkulasi saksi-saksi yang saling berkaitan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan, Terlibat Transaksi dengan Bandar Alex Bonpis