Dakwaan Jaksa Sebut AKBP Dody Sempat Tolak Perintah Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 1 Februari 2023 16:16 WIB

Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara saat menjalani sidang perdana kasus peredaran lima kilogram sabu dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adriel Viari Purba, pengacara dari Dody menyatakan dakwaan jaksa sudah cermat terhadap kliennya dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ini.

"Dakwaan jaksa sudah cukup cermat secara formil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jadi kami tidak eksepsi," ujar Adriel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.

Penukaran barang bukti 5 Kg sabu dengan tawas

Jaksa membacakan dakwaan dengan diawali dari cerita penukaran lima kilogram sabu. Barang terlarang itu ditukar dengan tawas dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi.

Penukaran diduga atas perintah Teddy Minahasa kepada Dody, kemudian juga melibatkan Syamsul Ma'arif alias Arif. Lima kilogram sabu yang ditukar kemudian dibawa melalui jalur darat dan oper narkoba itu terjadi lagi setelah penyebrangan dari Pelabuhan Merak, Banten.

Advertising
Advertising

Barang yang dibawa diserahkan kepada Linda Pujiastuti untuk dicarikan pembeli. Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dan bawahannya, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang juga terlibat.

Jaksa menyebut Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dody Prawiranegara sempat menolak atas perintah Teddy Minahasa. Namun diduga Dody khawatir eks Kapolda Sumatera Barat itu akan marah jika perintahnya tidak dilaksanakan.

Atas perbuatan Dody, dia didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Majelis Hakim memutuskan persidangan ditunda pekan depan. Nantinya akan dilaksanakan sidang dua kali dalam sepekan di hari Jumat.

Pelaksanaan tersebut dimulai sekira tanggal Jumat tanggal 17 Februari 2023. "Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, agendanya pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Dari penuntut umum tolong dikalkulasi saksi-saksi yang saling berkaitan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan, Terlibat Transaksi dengan Bandar Alex Bonpis

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

5 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

23 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya