Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polisi Siagakan 50 Personel

Kamis, 2 Februari 2023 13:14 WIB

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra setelah proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Palmerah Komisaris Dodi Abdulrohim mengatakan pihaknya melakukan pengamanan untuk sidang perdana kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Polisi menerjunkan 50 personel untuk menjaga pelaksanaan dari sebelum hingga sesudah sidang.

"Lima puluh personel gabungan dari beberapa Polsek di Jakarta Barat," ujar Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.

Saat ini, dia menganggap keadaan di area Pengadilan Negeri Jakarta barat masih kondusif. Personel kepolisian sudah tersebar hingga ke area SPBU samping pengadilan.

Penerapan pengamanan tidak ada perlakuan khusus dan seperti pada umumnya. Sidang akan dimulai pada pukul 13.00. "Kami amankan selama pelaksanaan sidang dari awal keberangkatan dari Polda Metro, sepanjang pengadilan dan saat sidang. Kami amankan sampai beliau kembali ke Polda Metro," ujar Dodi.

Teddy Minahasa menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap karena kasus peredaran lima kilogram narkoba jenis sabu yang ditukar dengan tawas. Setelah tahap II pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dia kembali ditahan di Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini turut menyeret eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, eks Kapolsek Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, polisi juga menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menjelaskan, bahwa dakwaan dengan pasal yang disebutkan saat sidang sudah lebih tepat.

"Kami penuntut umum beranggapan bahwa pasal yang lebih tepat untuk didakwakan seluruh terdakwa adalah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Arya setelah sidang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Sidang Teddy Minahasa Harusnya Belum Digelar

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

8 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya