KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Sunu Dyantoro
Kamis, 2 Februari 2023 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU RI, Deswin Nur mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menolak soal dugaan persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki atau TIM Tahap III.
"Terakhir Senin lalu, para terlapor (termasuk Jakpro) menolak dugaan yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran," kata Deswin saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Februari 2023.
Ia mengatakan Jakpro tidak setuju dengan dalil-dalil yang disampaikan investigator KPPU dalam laporan dugaan pelanggarannya. "Bahwa mereka diduga bersekongkol dalam menentukan pemenang tender," ujarnya.
Selain itu, kata Deswin, kasus ini masih berproses dan akan masuk ke pemeriksaan lanjutan. "Masih berproses, saat ini kasus akan masuk ke pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan publik ihwal dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior). Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III).
Baca: Revitalisasi TIM, Duit Pusat Rp 1,4 Triliun, Anies Gelontor Rp 28 Miliar, & Jakpro Memelihara
Jakpro batalkan tender pertama
Dugaan kolusi itu muncul lantaran PT Jakpro membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Hingga akhirnya PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," demikian bunyi keterangan tertulis KPPU.
KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi TIM Tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebut semua itu sudah ada proses dan aturannya. "Kan, ada prosesnya, kan. Ada aturannya. Biar aturannya yang berjalan," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.
Baca juga: Revitalisasi TIM Usai, Tapi Tak Ada Pembaruan Alat di Planetarium
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.