Hotman Paris Hutapea Kecewa JPU Tak Jawab Keberatan atas Dakwaan Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 6 Februari 2023 13:59 WIB

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menganggap Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menjawab sama sekali eksepsi atas dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia mempersoalkan atas tudingan jaksa soal kliennya memerintahkan menukar sabu dengan tawas untuk dijual.

"Terdakwa ini dituduh menukar tawas, saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan, bagaimana proses penukaran tawas," ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.

Menurutnya tudingan itu harus diuraikan jelas dalam surat dakwaan jaksa. Karena, bagi Hotman, hal itu merupakan kelemahan dalam perkara ini.

Keberatan lainnya adalah tidak ada saksi dari pejabat yang hadir diperiksa saat acara pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022. Hotman menilai jaksa tidak berani mengungkap secara rinci atas dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy Minahasa.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kami. Dia hanya mengatakan itu pokok perkara," katanya.

Advertising
Advertising

Hotman Paris menyatakan pihaknya mengajukan duplik atas tanggapan JPU. Namun JPU menyatakan keberatan, karena setelah agenda menyampaikan tanggapan atas eksepsi tidak ada duplik sesuai Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Baca: Sidang Sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan Sampel Sabu di Jakarta dan Bukittinggi

Hakim terima tanggapan JPU atas eksepsi

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih telah menerima tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa. Tetapi permintaan duplik dinyatakan ditolak.

"Kami tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," katanya saat memimpin sidang.

Setelah agenda hari ini, pada Kamis, 9 Februari 2023, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Jadwal sidang terdakwa Teddy Minahasa dilakukan dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis pukul 09.00.

Perkara ini soal penukaran lima kilogram sabu dengan tawas dari hasil penyitaan Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara untuk menukar narkoba itu.

Baca juga: Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

13 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

17 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

18 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

19 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

22 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya