Alasan Polda Metro Cabut Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Senin, 6 Februari 2023 20:19 WIB

Prescon pencabutan status tersangka mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Srengseng Sawah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi.

"Keputusan ini berdasarkan hasil tim monitoring, evaluasi dan analisa yang menemukan hasil dari rekonstruksi adanya temuan bukti baru," kata dia saat konferensi pers di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Sebelumnya, Hasya tewas tertabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB. Mobil tersebut tengah dikendarai pensiunan polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono.

Trunoyudo enggan merincikan bukti baru yang ditemukan. Dicabutnya status tersangka, lanjut dia, diambil setelah adanya beberapa proses pengumpulan data dari tim asistensi dan evaluasi.

Baca juga: Polda Metro Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya Athallah yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Advertising
Advertising

Ada beberapa tahap yang dimulai dari menyelenggarakan forum asistensi. Mereka yang menghadiri forum tersebut antara lain Dirlantas, ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan ATPM, Kompolnas, dan Ombudaman.

Tim asistensi dan evaluasi lantas menyimpulkan perlu ada rekonstruksi yang telah digelar pada Kamis, 2 Februari 2023. Setelah itu, Polda Metro membentuk tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) yang menyimpulkan adanya barang bukti baru.

Menurut Trunoyudo, pencabutan status tersangka Hasya mengacu pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Perkaba) Nomor 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka 20.

Polda Metro, dia melanjutkan, melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Rekomendasi pertama agar mencabut Surat Ketetapan status tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Pembentukan tim asistensi dan evaluasi merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia memerintahkan agar Polda Metro mengusut ulang kasus mahasiswa UI Hasya pasca banyaknya desakan dari publik.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka Dulu, Baru Polisi Bentuk Tim Setelah Diperintahkan Kapolri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya