Bripka Madih Dilaporkan Teror Warga Jatiwarna Bekasi, Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Diusut
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 8 Februari 2023 17:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan akan menindaklanjuti laporan warga Jatiwarna, Bekasi terhadap Bripka Madih.
Sejumlah warga Jatiwarna melaporkan provos Polsek Jatinegara itu karena merasa terganggu dengan perilaku Madih yang memasang patok dan plang di halaman rumah mereka. Madih menganggap tanah itu sebagai miliknya.
“Ya nanti pasti kita tindaklanjuti,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Februari 2023.
Sebelumnya, Ketua Rukun Warga 03 Kelurahan Jatiwarna Nur Asiah Safris mendatangi Polda Metro Jaya bersama empat warga yang mengaku mendapatkan teror dari Bripka Madih pada Senin lalu.
“Saya mendampingi warga RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Nur Asiah, Senin, 6 Februari 2023.
Empat warga Jatiwarna itu adalah Viktor, Soraya, Zulhery dan Astutik. Mereka merasa terganggu karena Bripka Madih mematok tanah dan memasang plang di atas pekarangan rumah mereka pada pada 31 Januari 2023. Madih mengklaim tanah tempat rumah mereka berdiri itu sebagai miliknya.
Dalam video yang beredar pada proses pemasangan itu Bripka Madih mengenakan atribut polisi lengkap datang bersama massa dengan membawa cangkul untuk pemasangan patok dan plang.
Sebelum 4 warga itu melaporkannya, Madih telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya sejak 2011. Belakangan Madih kesal karena sengketa tanah itu tak juga diproses, bahkan dia mengaku menjadi korban pemerasan penyidik.
Selanjutnya polisi cek kedudukan hukum berkas kepemilikan tanah yang diperkarakan Bripka Madih...
<!--more-->
Kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan akan mempelajari kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala itu. Menurut dia, polisi harus mengecek kedudukan hukum pada berkas kepemilikan tanah di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, yang diperkarakan Madih.
"Hak menuntut itu harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat, atau akta jual beli, punya enggak itu Bripka Madih?" kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Madih melaporkan kasus polisi peras polisi. Madih mengatakan ada oknum penyidik yang meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi agar laporan sengketa tanahnya diproses.
Madih bersikukuh telah terjadi penyerobotan tanah seluas 3.600 meter persegi. Sementara itu, Halimah selaku ibunda Madih pernah membuat laporan polisi pada 2011 yang hanya mempersoalkan tanah seluas 1.600 meter persegi.
Dalam pertemuan dengan TG, penyidik yang disebutnya melakukan pemerasan, Madih juga tak membantah bahwa tanah yang bersengketa seluas 1.600 meter persegi, bukan 3.600 meter persegi. Pada saat ini, TG adalah pensiunan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung, ini tidak ada dapat dibuktikan," tutur Trunoyudo.
Untuk kasus Bripka Madih dengan warga Jatiwarna, polisi akan meninjau dokumen dua pihak yang bersengketa ini. "Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ujar Hengki Haryadi.
Pilihan Editor: Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro