Sidang Kode Etik Penyidik Kasus Mahasiswa UI Tersangka Hanya Berlangsung Sehari, Hasilnya Masih Jadi Tanda Tanya

Kamis, 9 Februari 2023 14:02 WIB

Prescon pencabutan status tersangka mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Srengseng Sawah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik yang mengusut perkara mahasiswa UI tersangka telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, 7 Februari 2023. Menurut dia, sidang hanya berlangsung sehari.

"Pada hari Selasa kemarin. Waduh, jamnya enggak usah detail,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Februari 2023.

Trunoyudo tak menjelaskan hasil sidang tersebut, sehingga masih menjadi tanda tanya. Dia juga ogah memberitahu berapa penyidik yang disidang dan siapa saja mereka.

Sidang kode etik, Trunoyudo mengutarkan, digelar lantaran para penyidik itu telah melakukan maladministrasi dalam penyidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang membacakan putusan penetapan tersangka belum mau berkomentar.

Hasya tewas saat terjatuh di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan karena menghindari sepeda motor lain di depannya. Dia terjatuh di lajur lain, kemudian tewas terlindas mobil Pajero yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang sedang melintas dari arah berlawanan.

Advertising
Advertising

Kejadian itulah yang membuat mahasiswa berusia 18 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka. Publik lantas mengkritik keputusan tersebut hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro untuk mengusut ulang kasus Hasya.

Polda Metro menindaklanjuti perintah ini dengan membentuk tim dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Februari 2023. Hasil rekonstruksi menunjukkan adanya cacat administrasi dan lalai dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.

Kemudian pada Senin, 6 Februari 2023, Polda Metro menggelar konferensi pers dalam rangka mengumumkan mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya dan akan merehabilitasi nama baiknya.

“Pencabutan status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga,” tutur Trunoyudo.

Pilihan Editor: Alasan Beberapa Penyidik yang Usut Kasus Mahasiswa UI Tersangka Disidang Kode Etik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

8 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

10 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

10 jam lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

10 jam lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

12 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

15 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

21 jam lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

23 jam lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya