TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penyidik yang mengusut kasus mahasiswa UI tersangka telah melakukan maladministrasi. Karena itulah, sejumlah penyidik Polda Metro menjalani sidang kode etik.
"Masalah administrasi, makanya disidang,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Februari 2023.
Sidang kode etik digelar pada Selasa, 7 Februari 2023. Soal berapa penyidik dan siapa saja yang disidang masih menjadi tanda tanya publik.
Kemarin Trunoyudo berujar sidang kode etik masih berjalan. Namun, hari ini dia memastikan sidang hanya berjalan satu hari.
“Pada hari Selasa (sidang kode etik) kemarin. Waduh, jamnya enggak usah detail,” ujar dia.
Sebelumnya, mahasiswa UI bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono. Tubuh mahasiswa berusia 18 tahun itu tewas terlindas mobil Pajero yang tengah dikendarai Eko.
Kejadian ini justru membuat Hasya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai saat berkendara. Sementara Eko bebas dari hukuman.
Publik lantas mengkritik keputusan tersebut hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro untuk mengusut ulang kasus Hasya.
Polda Metro membentuk tim dan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Februari 2023. Empat hari kemudian, Polda mengumumkan resmi mencabut status tersangka Hasya dan akan merehabilitasi nama baiknya.
Pilihan Editor: Salah Prosedur Penetapan Mahasiswa UI Tersangka, Penyidik Polda Metro Jalani Sidang Kode Etik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.