Alasan Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Teddy Minahasa dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 9 Februari 2023 15:50 WIB

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara ini.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Jon saat memberi putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Februari 2023.

Eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdapat empat poin, yaitu eksepsi kompetensi relatif dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pada poin pertama ini dipersoalkan soal locus delicti, karena tindak pidana penukaran sabu dengan tawas atau koordinasinya berada di Kota Bukittinggi atau Kota Padang.

Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan tidak beralasan. Karena penafsiran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 diartikan lebih luas, yang mana sabu tersebut sudah sampai di Jakarta dan Depok dan kemudian ditangkap oleh kepolisian.

Poin kedua eksepsi adalah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap prematur karena kurangnya rincian saksi yang hadir saat pemusnahan 35 kikogram sabu pada 15 Juni 2022, serta tidak adanya hasil laboratorium sabu yang diungkap oleh Polres Bukittinggi dengan sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Advertising
Advertising

Kemudian bukti pesan WhatsApp dianggap belum kuat untuk menuduh Teddy Minahasa. Majelis Hakim menolak karena bukti yang ada adalah sah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta persoalan yang disampaikan masuk pokok perkara dan perlu pembuktian.

Poin ketiga, surat dakwaan dianggap disusun tidak cermat. Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai menyusun dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, serta sudah masuk dalam pokok perkara dan harus melalui pembuktian.

Poin keempat, eksepsi menyatakan salah menarik terdakwa ke persidangan. Tim penasihat hukum Teddy Minahasa menganggap alasannya adalah tidak ada bukti hubungan antara sabu di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Majelis Hakim menolak juga karena eksepsi tidak belasan dan harus melalui pembuktian juga di persidangan.

"Oleh karenanya, eksepsi ini tidak beralasan sehingga tidak diterima pula," kata Hakim Anggota Yuswardi saat membacakan putusan sela.

Kasus ini soal penukaran lima kilogram sabu dari Kota Bukittinggi yang kemudian diedarkan ke Jakarta. Selisih itu dari jumlah 41,4 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada 2022.

Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan anak buahnya Kapolres Bukttinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi dengan tawas. Dari hasil penukaran itulah kemudian, sabu dijual.

Pilihan editor: Hotman Paris Ogah Jelaskan Maksud Kode Singgalang 1 yang Tertera di Dakwaan Irjen Teddy Minahasa

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

23 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

5 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

6 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

6 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya