Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-Fakta Sidang Irjen Teddy Minahasa, Eksepsinya Ditolak Hakim

image-gnews
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan PN Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara kasus narkoba ini. Alasannya karena sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Jon saat memimpin sidang, Kamis, 9 Februari 2023.

Seperti apa fakta-fakta persidangan jenderal bintang dua itu?

Majelis Hakim minta perkara dilanjutkan

Majelis Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Seluruh biaya perkara ini ditangguhkan hingga putusan akhir, mengingat sebelumnya tim penasihat hukum Teddy Minahasa meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.

"Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh kami Jon Sarman Saragih SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Yuswardi SH., dan Esthar Oktavi SH., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, 9 Februari 2023," kata Jon Sarman Saragih.

Jaksa ungkap kode-kode 

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan arti kode Singgalang 1 dalam percakapan antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.

Pembicaraan tersebut terjadi pada 20 Mei 2022 di dalam kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika Bukittinggi saat sebelum konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi.

"Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumbar," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono saat ditanya hakim ketua dalam persidangan Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Pernyataan itu dijelaskan dalam agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dihadirkan JPU. Sebutan Singgalang sendiri berasal dari nama sebuah gunung dengan ketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut di wilayah Sumatera Barat.

Permohonan duplik ditolak

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan duplik atas tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umun terhadap kasus kliennya. Dia menganggap jaksa tidak menanggapi sama sekali eksepsi Teddy soal tudingan kliennya memerintahkan menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik," ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023 lalu.

Menurut dia, jaksa wajib menguraikan dengan jelas atas tudingan tersebut dalam surat dakwaan. Keberatan lain tim penasihat hukum Teddy Minahasa adalah tidak ada pemeriksaan saksi dari pejabat yang hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih telah menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan. Namun permintaan duplik dinyatakan ditolak. "Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," katanya saat memimpin sidang.

Kasus tukar sabu di Bukittinggi hingga dijual di Jakarta  

Kasus ini mengenai peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat yang merupakan selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan oleh Polres Bukittinggi pada 2022. Selisih barang terlarang itu ditukar dengan lima kilogram tawas sebelum dimusnahkan.

Sabu yang diambil diduga diedarkan dan dijual ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari di Jakarta Utara. Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara beserta lima terdakwa lain ditengarai terlibat dalam perkara tersebut.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikut empat poin eksepsi yang dibacakan dan disampaikan oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

M FAIZ ZAKI

Pilihan editor: Hotman Paris Masih Persoalkan Minimnya Saksi dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Sabu Teddy Minahasa

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

8 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

3 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

Ada berbagai bentuk bukti perundungan terhadap mahasiswa PPDS Undip di kasus dokter Aulia Risma yang diserahkan Kemenkes ke Polda Jateng.


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Sidang Kasus Korupsi Emas Antam, Hotman Paris: Hati Saya Menangis

4 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Sidang Kasus Korupsi Emas Antam, Hotman Paris: Hati Saya Menangis

Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyebut hatinya menangis dalam sidang kasus dugaan korupsi emas Antam. Apa sebabnya?


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

17 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

24 hari lalu

Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia - Malaysia Yonzipur 5/ABW mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 11 Agustus 2024. Istimewa
Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

24 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).