Fakta-Fakta Sidang Irjen Teddy Minahasa, Eksepsinya Ditolak Hakim

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan PN Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara kasus narkoba ini. Alasannya karena sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Jon saat memimpin sidang, Kamis, 9 Februari 2023.

Seperti apa fakta-fakta persidangan jenderal bintang dua itu?

Majelis Hakim minta perkara dilanjutkan

Majelis Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Seluruh biaya perkara ini ditangguhkan hingga putusan akhir, mengingat sebelumnya tim penasihat hukum Teddy Minahasa meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.

"Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh kami Jon Sarman Saragih SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Yuswardi SH., dan Esthar Oktavi SH., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, 9 Februari 2023," kata Jon Sarman Saragih.

Jaksa ungkap kode-kode 

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan arti kode Singgalang 1 dalam percakapan antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.

Pembicaraan tersebut terjadi pada 20 Mei 2022 di dalam kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika Bukittinggi saat sebelum konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi.

"Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumbar," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono saat ditanya hakim ketua dalam persidangan Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Pernyataan itu dijelaskan dalam agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dihadirkan JPU. Sebutan Singgalang sendiri berasal dari nama sebuah gunung dengan ketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut di wilayah Sumatera Barat.

Permohonan duplik ditolak

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan duplik atas tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umun terhadap kasus kliennya. Dia menganggap jaksa tidak menanggapi sama sekali eksepsi Teddy soal tudingan kliennya memerintahkan menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

"Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik," ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023 lalu.

Menurut dia, jaksa wajib menguraikan dengan jelas atas tudingan tersebut dalam surat dakwaan. Keberatan lain tim penasihat hukum Teddy Minahasa adalah tidak ada pemeriksaan saksi dari pejabat yang hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih telah menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan. Namun permintaan duplik dinyatakan ditolak. "Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," katanya saat memimpin sidang.

Kasus tukar sabu di Bukittinggi hingga dijual di Jakarta  

Kasus ini mengenai peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat yang merupakan selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan oleh Polres Bukittinggi pada 2022. Selisih barang terlarang itu ditukar dengan lima kilogram tawas sebelum dimusnahkan.

Sabu yang diambil diduga diedarkan dan dijual ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari di Jakarta Utara. Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara beserta lima terdakwa lain ditengarai terlibat dalam perkara tersebut.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikut empat poin eksepsi yang dibacakan dan disampaikan oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

M FAIZ ZAKI

Pilihan editor: Hotman Paris Masih Persoalkan Minimnya Saksi dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Sabu Teddy Minahasa

 








Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

4 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.


Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

9 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Berita Top 3 Metro membahas pernyataan pendemo tentang Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

9 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

9 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa, memberikan komentar-komentar tajamnya usai kliennya divonis hukuman mati.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

9 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

22 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. Kejaksaan Agung membeberkan alasannya.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Kami Agak Naik

1 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Kami Agak Naik

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Hotman Paris Hutapea mengaku tensinya naik saat mendengarkan tuntutan tersebut.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris tetap mempersoalkan surat dakwaan yang mestinya batal demi hukum. Eks Kapolda itu dituntut hukuman mati.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena memerintahkan barang bukti sabu ditukar tawas. Tak mengakui perbuatan.