Orang Tua Mahasiswa UI Hasya Ambil Surat Pencabutan Tersangka di Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Februari 2023 17:43 WIB

Orang tua mahasiswa UI Mohammad Hasya Attalah Syaputra didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya untuk menerima surat pencabutan tersangka, Jumat, 10 Februari 2023. Tempo/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pencabutan tersangka dan rehabilitasi nama baik, Jumat siang. Surat itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

“Hari ini saya bertemu langsung dengan keluarga almarhum menyerahkan surat pencabutan tersangka Hasya,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2023.

Surat bernomor B/01/II/2023/LLJS itu diserahkan secara langsung kepada ayah dan Ibu Hasya.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan mereka sempat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran sebelum menerima surat pencabutan tersangka.

“Pertemuan ini sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu,” kata Gita.

Advertising
Advertising

Soal laporan keluarga Hasya tentang dugaan pembiaran yang dilakukan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat kecelakaan, keluarga Hasya enggan berkomentar. Mereka telah menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Kami saat ini belum bisa membahas. Untuk hal lainnya kami serahkan kepada kepolisian,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari tabrakan mahasiswa UI Hasya Athallah yang terlindas Pajero purnawirawan Polri itu di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya terlindas setelah jatuh di lajur jalan sebaliknya karena menghindari pengendara lain.

Kecelakaan mahasiswa UI itu menjadi perhatian publik karena Hasya yang tewas ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan kelalaian dalam berkendara.

Selanjutnya penyidik kasus Hasya jalani sidang kode etik...

<!--more-->

Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Kode Etik

Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut beberapa penyidik yang menangani perkara tewasnya Mohammad Hasya Athallah Saputra, sedang menjalani sidang kode etik. Sebab, ditemukan data administrasi yang tak sesuai dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.

"Sudah berjalan (sidang kode etik). Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik,” kata dia, Rabu, 8 Februari 2023.

Trunoyudo belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para penyidik tersebut. Menurut dia, pemberian sanksi harus menunggu putusan sidang kode etik.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka lantaran dianggap lalai berkendara. Sementara itu, penabrak Hasya Athallah Saputra yang mengendarai mobil Pajero justru dinyatakan tak bersalah. Penabrak adalah pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi.

Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa (MEA) untuk mengusut ulang perkara yang menimpa mahasiswa berusia 18 tahun ini. Pengusutan itu pun atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim lantas menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Februari 2023. Empat hari kemudian, Polda Metro mengumumkan resmi mencabut status tersangka Hasya dan akan merehabilitasi namanya.

Prosedur rehabilitasi nama baik dan pencabutan status tersangka mahasiswa UI itu perlu melalui mekanisme hukum. Polda Metro Jaya lantas membentuk tim kajian yang melibatkan para pakar.

Pilihan Editor: Dugaan Pembiaran Pasca Insiden Kecelakaan Mahasiswa UI, AKBP Eko Setia Siap Diperiksa

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

15 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

19 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

20 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

21 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

22 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya