Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penukaran Uang Palsu Pecahan Dolar AS Senilai Rp 165 Miliar

Jumat, 10 Februari 2023 19:16 WIB

Kepolisian Polda Metro Jaya besama Polres Metro Bekasi Kota melakukan konferensi pers pengungkapan uang palsu di Kantor Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, pada, Jumat, 10 Februari 2023. Desty Luthfiani/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita uang palsu dengan mata uang asing berjenis dolar AS sebanyak 198.619 lembar. Kepolisian juga menangkap seorang pelaku berinisial YH.

“Polda Metro Jaya merilis dugaan tindak pidana uang palsu dari nilai mata uang dolar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2023.

Kronologi penemuan uang palsu itu berawal pada 11 Oktober 2022, YH menyuruh Y untuk mendepositokan pecahan mata uang asing ke Bank Mandiri di Kota Bekasi. Uang 100 dolar AS sejumlah 198.619 lembar atau sekitar Rp 165 miliar tersebut dimasukkan ke dalam box aluminium untuk disetorkan ke Bank Mandiri.

Pihak bank melakukan verifikasi keaslian lembar uang yang disetorkan oleh Y. Proses verifikasi itu menemukan hanya ada 48 lembar uang dolar asli dan sisanya palsu.

Pihak bank lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kepolisian Polda Metro Jaya besama Polres Metro Bekasi Kota melakukan konferensi pers pengungkapan uang palsu di Kantor Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, pada, Jumat, 10 Februari 2023. Desty Luthfiani/TEMPO

Pada 26 Januari 2023, Y datang lagi ke bank itu. Dia langsung dibekuk oleh personel Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap pelaku utama, yakni YH dan mengamankan barang bukti lain yang ditemukan di rumahnya. Barang bukti itu berupa uang pecahan 100 dolar AS sejumlah 90.000 lembar.

Advertising
Advertising

“Modus tersangka YH adalah meminta Y untuk melakukan transaksi uang pecahan 100 USD dengan cara didepositokan,” ucap Trunoyudo.

Adapun YH memperoleh uang palsu itu dengan membeli secara online di market place. Kini YH dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Edarkan Uang Palsu di Jawa dan Bali, Tiga Tersangka Diringkus Polres Metro Depok

Berita terkait

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

1 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

1 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

Bank Mandiri kembali dinobatkan sebagai salah satu bank terbaik dalam daftar Worlds Best Bank 2024 versi Forbes sebagai bank pelat merah terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

3 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

7 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

22 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

22 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.

Baca Selengkapnya

Gubernur BI: Kami Upayakan Nilai Tukar Rupiah Turun di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

1 hari lalu

Gubernur BI: Kami Upayakan Nilai Tukar Rupiah Turun di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

BI optimistis rupiah akan terus menguat sesuai fundamental.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya